Soloraya
Sabtu, 16 Juli 2016 - 14:00 WIB

Jaringan Internet di UP3AD Eror, WP Dibebaskan Dari Denda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Jaringan internet di UP3AD Karanganyar mengalami kendala sehingga wajib panjak dibebaskan dari denda.

Solopos.com, KARANGANYAR – UP3AD membebaskan wajib pajak dari denda pajak kendaraan yang jatuh tempo pada Jumat (15/7/2016) dan Sabtu (16/7/2016).

Advertisement

“Itu hasil koordinasi terakhir dengan pusat [DPPAD Provinsi Jawa Tengah]. DPPAD memberikan instruksi demikian [pembebasan denda]. Warga yang pajak kendaraan jatuh tempo Jumat dan Sabtu tidak akan dikenakan denda. Sampai sekarang [Sabtu] tim IT masih berusaha memperbaiki,” kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Karanganyar, Andi Suryanto, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (16/7/2016).

Wajib pajak akan dilayani kembali pada Senin (18/7/2016). Dia berharap sistem sudah kembali normal pada Senin sehingga pelayanan kepada warga berjalan lancar. Andi menjanjikan wajib pajak yang jatuh tempo pada Jumat dan Sabtu akan mendapatkan pelayanan kali pertama pada Senin. Andi menyampaikan permintaan maaf terkait ketidaknyamanan pelanggan.

Sistem pelayanan pajak di UP3AD Kabupaten Karanganyar offline sejak Jumat. Sejumlah wajib pajak yang datang ke kantor UP3AD kecele. UP3AD meminta wajib pajak yang jatuh tempo pada Jumat untuk datang kembali ke kantor UP3AD pada Sabtu.

Advertisement

Harapannya sistem sudah kembali normal pada Sabtu. Tetapi, sistem masih offline.
Pantauan Espos pada website Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah sudah mengumumkan pembebasan denda itu. DPPAD Provinsi Jateng juga mengumumkan hal itu melalui tweeter @DPPAD_Jateng.

“Mudah-mudahan sistem sudah normal pada Senin. Kami pada dasarnya tidak ingin merugikan warga. Kami ingin memberikan pelayanan maksimal. Kami mengapresiasi kesadaran warga yang sudah datang ke kantor Samsat tepat waktu,” ujar dia.

Andi menyampaikan bahwa dirinya terus berkoordinasi dengan DPPAD Provinsi Jateng terkait kebijakan pelayanan. Tentang kemungkinan pelayanan pajak kendaraan tahunan secara manual, Andi belum dapat memberikan kepastian.

Advertisement

“Semua kemungkinan sedang dikoordinasikan. Karena kan pelayanan harus seragam. Pusat masih terus berupaya termasuk mengkaji semua kemungkinan.”
Hal senada disampaikan Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak. Suryo berharap pemakluman dari wajib pajak.

“Sampai saat ini masih dalam pembenahan. Iya mulai offline sejak Jumat sampai Sabtu. Samsat pusat menginstruksikan kepada samsat jajaran untuk pembebasan denda tanggal 15 dan 16. Kami harap masyarakat paham dan sabar,” ungkap Suryo saat dihubungi Solopos.com, Sabtu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif