Jogja
Sabtu, 16 Juli 2016 - 05:20 WIB

GANGGUAN PENERBANGAN : Ingin Terbangkan Balon Udara? Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi balon udara (Reuters/Mike Sturk)

Gangguan penerbangan dari balon udara diharapkan dapat dihilangkan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Lanud Adisutjipto terus berupaya melakukan sosialisasi terkait bahaya menerbangkan balon udara tanpa awak. Menerbangkan balon udara secara tegas dilarang kecuali mendapatkan izin dari Lanud Adisutjipto dengan memenuhi persyaratan seperti jalur yang akan dilalui dilengkapi dengan alat deteksi radar.

Advertisement

*(Baca Juga : GANGGUAN PENERBANGAN : Terbangkan Balon Harus Dilengkapi Deteksi Radar)

Danlanud Adisutjipto Marsma TNI Imran Baidirus menuturkan pihaknya terus melakukan sosialisasi bahaya menerbangkan balon udara tanpa awak. Selain itu, secara resmi telah mengirim surat larangan menerbangkan balon udara kepada sejumlah intansi. Seperti Gubernur DIY, Gubernur Jateng, Kapolda DIY, Kapolda Jateng serta Pangdam IV Diponegoro sekaligus melakukan komunikasi dan koordinasi. dalam rangka sosialisasi kepada jajaran.

Ia menegaskan, menurut kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) wilayah udara Adisutjipto, tidak direkomendasikan untuk melepas balon udara tanpa awak. Alasannya, karena tidak bisa diprediksi kecepatan, arah dan ketinggian balon.

Advertisement

“Ini berlaku untuk Jogja dan Jawa Tengah,” tegasnya.

Larangan menerbangkan balon udara itu sudah diatur dalam UU 1/2009 Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 421 ayat 2. Selain itu Keputusan Menhub 1/2009 tentang keselamatan penerbangan sipil, bahwa tidak seorangpun boleh mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak.

Imran menyatakan, jika masyarakat atau instansi ingin menerbangkan balon udara harus mendapatkan izin dari Lanud Adisutjipto dan otoritas air traffic controller Bandara Adisutjipto. Supaya dikeluarkan rekomendasi serta dilaksanakan demi tercapainya keselamatan penerbangan. Pihaknya tidak akan mempersulit izin asal memenuhi syarat, selain itu pengurusan izin tidak dikenakan biaya apapun.

Advertisement

Adapun salahsatu syarat pengurusan izin mengoperasikan balon udara adalah harus dibekali dengan alat deteksi radar. Syarat itu tertuang dalam lampiran Kepmenhub 1/2009 PKPS 101, bahwa batasan jalur balon dipasang dengan peralatan radar yang dapat memantulkan sinar atau materi yang akan memancarkan gelombang ke permukaan radar yang beroperasi pada frekuensi antara 200 – 2700 MHz.

“Jika syarat sudah dipenuhi, izin pasti kami keluarkan. Kami pernah memberi izin penerbangan lampion di Kulonprogo dan Borobudur,” tegas Imran.

Distric Manager Airnav Jogja Nono Sunaryadi menambahkan, jika sudah mendapatkan izin, sebelum diluncurkan balon udara masih dalam pantauan dan harus memenuhi beberapa kriteria. Antara lain, identitas balon, lokasi peluncuran, waktu peluncuran, perkiraan ketinggian, perkiraan jalur. “Harus jelas juga panjang dan diameternya. Kemudian balon harus dilengkapi flashing light, serta lokasi pendaratan,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif