Soloraya
Jumat, 15 Juli 2016 - 18:15 WIB

ZAKAT SOLO : Pemkot Bentuk Pengurus Baznas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo (kanan), memberangkatkan truk pengangkut zakat fitrah dari halaman Masjid Agung Kabupaten Karanganyar ke 16 kecamatan di Karanganyar, Sabtu (2/7/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Zakat Solo, Pemkot membentuk kepengurusan Baznas Solo.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya membentuk kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Solo.

Advertisement

Kasubag Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan (Apendaya) Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Samsu Tri Wahyudi, mengatakan rencana pembentukan organisasi Baznas tingkat daerah di Solo telah digaungkan Kantor Kemenag Solo sejak dua tahun lalu. Namun, karena berbagai hal dan pertimbangan, lanjut dia, Pemkot baru terlibat dalam pembentukan Baznas Solo pada 2015.

“Pembentukan Baznas Solo didasari pada kebutuhan terhadap keberadaan badan resmi amil zakat dan amanah dari Peraturan Pemerintah [PP] No. 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat. Pemkot baru mulai terlibat dalam pembentukan Baznas pada tahun lalu dan berlanjut pada tahun ini,” kata Samsu saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (15/7/2016).

Samsu tidak menampik Solo ketinggalan dengan daerah terkait pembentukan organisasi Baznas. Berbagai daerah di Soloraya telah membentuk Baznas terlebih dahulu. Disinggung soal potensi zakat, infak, dan sodaqoh dari kalangan PNS, Polri, dan TNI di Kota Bengawan, Samsu menyebut, tergolong besar namun tidak mengatakan jumlahnya. Dia optimistis keberadaan organisasi Baznas Solo mampu mengelola secara profesional potensi zakat masyarakat Solo.

Advertisement

“Tahun lalu dari Kemenag mengajukan rekomendasi kepada Sekda. Lalu Sekda menyerahkan hal itu ke Bagian Kesra. Kami pernah membentuk kepengurusan Baznas Solo. Setelah kami sampaikan ke Baznas pusat, ternyata ada beberapa hal yang tidak sesuai, seperti pimpinan Baznas kota tidak boleh dari kalangan PNS. Maka dari itu kami saat ini mengadakan seleksi,” jelas Samsu.

Pemkot membuka kesempatan bagi masyarakat, khususnya tokoh agama Islam dan praktisi zakat di Solo untuk mengajukan berkas lamaran menjadi pimpinan Baznas Solo mulai tanggal 18-22 Juli. Samsu mengatakan, syarat menjadi pimpinan Baznas, antara lain harus WNI, beragama Islam, bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, dan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.

“Surat permohinan ditujukan kepada Wali Kota Solo, tembusan Ketua Tim Seleksi Pimpinan Baznas dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Setelah berkas diterima, kami akan melakukan seleksi. Hasilnya kami mintakan rekomendasi dari Baznas pusat. Hasil seleksi bisa diketahui sekitar Oktober depan,” jelas Samsu.

Advertisement

Dimintai tanggapan, Bendahara Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Solo, Ahmad Miftahul Falah, merespon baik langkah Pemkot dan Kemenag yang bakal membentuk organisasi Baznas tingkat daerah. Menurut dia, kehadiran organisasi Baznas bisa menjadi leader dalam kegiatan tata kelola zakat, khususnya dari kalangan PNS dan aparat pemerintah lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif