Soloraya
Jumat, 15 Juli 2016 - 16:40 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Dishubinfokom Sukoharjo Belum Terima Pengajuan Izin Go-Jek

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aplikasi Android Go-Jek (istimewa)

Transportasi Solo, Dishubinfokom Sukoharjo belum menerima pengajuan izin ojek aplikasi online.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kabar keberadaan ojek online belum didengar Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo. Hingga sekarang Dishubinfokom belum menerima pengajuan perizinan kantor cabang atau kantor induk ojek online. Dishubinfokom juga belum mengetahui keberadaan kantor ojek online yang dikabarkan di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dishubinfokom Sukoharjo, R.M. Suseno kepada wartawan ditemui di sela-sela mengikuti perayaan Hari Lahir ke-70 Pemkab Sukoharjo di rumah dinas Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Jumat (15/7/2016). Suseno menyatakan akan melakukan pengecekan kabar tersebut.

“Regulasi tentang ojek online masih menjadi perbincangan dan perdebatan. Regulasi tentang bisnis ojek online dari pemerintahan pusat belum ada sehingga Sukoharjo menunggu regulasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika ada kantor perwakilan seharusnya pengelola mengurus perizinan. Menurutnya, persyaratan sesuai dengan izin pendirian kantor. Suseno berharap setiap usaha memiliki legalitas badan hukum sehingga terdata dan terkoordinasi di pemerintahan. Selain itu, konsumen juga merasa nyaman dan aman. “Apabila keberadaan ojek online sudah ada pasti ada kepengurusan, domisili dan jumlah anggotanya. Silahkan mengajukan izin trayek.”

Advertisement

Terpisah, Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Finan Sukma Raditya mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano disela-sela mengamankan kegiatan kirab juga menyatakan belum melihat kesekretariatan ojek online di Solo Baru, Grogol. Menurutnya, pihak kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan gojek.

“Go-jek atau ojek online tidak termasuk dalam transportasi angkutan umum. Polri tidak mempermasalahkan keberadaan go-jek tersebut.”

Kasatlantas meminta seluruh pelaku ojek mengedepankan keselamatan berlalu lintas. “Kami (satlantas) mengimbau seluruh ojek tetap mengedepankan keselamatan dalam berlalu lintas. Keselamatan menjadi nomor satu. Apabila benar ada go-jek otomatis masyarakat akan terbantu dalam berlalu lintas. Soal tindakan menjadi kewenangan dishub,” jelasnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah daerah di Soloraya diminta segera mengambl langkah konkret untuk mencegak konflik antara ojek pangkalan dan ojek berbasis aplikasi atau online. Semakin larisnya layanan ojek online yang dibarengi berkurangnya pendapatan ojek pangkalan membuat langkah tersebut mendesak dilakukan.

Pengamat sosiologi perkotaan, Akhmad Ramdhon, menilai kehadiran ojek online tidak bisa dicegah. Ada indikasi keberadaan ojek online menimbulkan gesekan dengan ojek pangkalan.

“Ojek online ini hadir merespons minimnya transportasi kota yang belum memadai. Pemerintah harus memetakan agenda untuk dibahas tentang regulasi transportasi yang mampu mengadaptasi perubahan transportasi yang inovatif semacam ini. pemerintah tak boleh hanya menunggu datangnya konflik,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif