Soloraya
Jumat, 15 Juli 2016 - 15:17 WIB

PERNIKAHAN SEJENIS BOYOLALI : Terancam 7 Tahun Bui, Ini Motif Suwarti Nikahi Heniyati

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suwarti, 40, warga Ngablak RT 014/RW 003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, diperiksa aparat Polres Boyolali karena kasus penipuan dan pemalsuan surat identitas yang digunakan untuk menikahi sesama wanita. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pernikahan sejenis Boyolali terungkap. Seorang perempuan, Suwarti nekat memalsukan identitas agar bisa menikah dengan sesam jenis.

Solopos.com, BOYOLALI- Suwarti yang diancam hukuman 7 tahun karena dijerat pasal penipuan oleh Polres Boyolali, mengatakan belum punya gambaran akan kemana setelah selesai menjalani hukuman di penjara.

Advertisement

“Mungkin pulang mencari anak saya yang pertama. Saya sudah tidak mau memikirkan Heni lagi. Kalau pun bisa saya ingin membangun persahabatan seperti niat awal dulu saya,” ujar Suwarti kepada Solopos.com.

Sebelumnya, Suwarti,40, warga Ngablak RT 014/RW 003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah melakukan penipuan dan pemalsuan surat identitas yang digunakan untuk menikahi sesama wanita.

Advertisement

Sebelumnya, Suwarti,40, warga Ngablak RT 014/RW 003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah melakukan penipuan dan pemalsuan surat identitas yang digunakan untuk menikahi sesama wanita.

Dia mengubah gender perempuan menjadi laki-laki untuk menikahi teman perempuannya. Suwarti mengganti namanya menjadi Efendi Saputra dan menikahi Heniyati, 25, warga Pengkol RT 005/RW 004, Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

Suwarti dan Heniyati menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanggede, Oktober 2015. Belakangan, Heniyati mengetahui identitas asli “suaminya” kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali, pada Rabu (13/7/2016) malam.

Advertisement

Lantaran merasa cocok selanjutnya korban bersedia dilamar oleh pelaku untuk dijadikan pendamping hidupnya. Setelah menikah mereka berdua tinggal serumah. Sekitar bulan Mei 2016, korban merasa curiga dengan tingkah laku terlapor karena selama berumah tangga pelaku selalu menolak ajakan pelapor untuk berhubungan suami istri.

Selanjutnya pada saat terlapor sedang mandi dikamar mandi pelapor membuka dompet terlapor. Didalam dompet terlapor ditemukan KTP atas nama Suwarti berjenis kelamin perempuan.

Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Kariri, saat ini masih fokus menyelidiki kasus pemalsuan dokumen dan identitas yang dilakukan Suwarti.

Advertisement

Polres akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengajuan pernikahan. “Mulai dari pihak di kelurahan hingga KUA semua akan kami periksa karena memalsukan dokumen itu tidak mudah. Kalau ada pihak atau oknum yang terindikasi secara sengaja membantu dalam proses pengajuan pernikahan atau memalsukan dokumen, tentu akan ikut terjerat,” ujar dia.

Dia memastikan seluruh unsur yang ada di Klego dan Karanggede akan diperiksa untuk pengembangan kasus.

Saat ini, motif menikahi sesama wanita yang berhasil dihimpun tim penyidik adalah motif sakit hati terhadap mantan suaminya. Suwarti diketahui pernah bersuami dan mempunyai satu orang anak.

Advertisement

“Motif sakit hati dengan mantan suaminya karena ditinggal pergi begitu saja. Akhirnya cari teman curhat lama-lama suka. Hasil penyidikan belum mengarah pada motif ekonomi atau memeras korban,” jelasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif