News
Jumat, 15 Juli 2016 - 21:00 WIB

Hakim Karier Gugat Perekrutan Hakim Agung Non-Karier, KY Sebut Tak Rasional

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Hakim karier menggugat perekrutan hakim agung non-karier ke MK. KY menyebutnya tak rasional.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menanggapi upaya uji materi terkait UU No. 3/2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan UU No. 8/2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal diperbolehkannya calon hakim agung dari hakim non-karier.

Advertisement

Komisioner KY Farid Wajdi memaparkan seharusnya tidak ada dikotomi antara hakim karier dan non-karier. Pasalnya, hakim non-karier merupakan amanat dari reformasi terutama terkait dengan kebutuhan di dunia peradilan.

“Sekalipun tidak memiliki motif personal, namun upaya untuk mengusik eksistensinya dapat ditafsirkan menafikan perannya selama ini. Keahlian dan kekhususan pada bidang tertentu adalah fungsi utama adanya hakim nonkarier,” kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2016).

Menurutnya, dilihat dari sisi manapun rasio perbandingan hakim karir dengan nonkarier tetap lebih besar hakim karier. Karena itu, alasan menutup peluang bagi hakim karier untuk menduduki posisi sebagai hakim agung sangat tidak rasional.

Advertisement

“Kami melihat secara utuh dan objektif kehadiran Hakim nonkarier tetap diperlukan. Lebih jauh posisi KY ke depannya, KY akan mengikuti, melihat dan mencermati perkembangan gugatan jika sudah diterima MK,” katanya.

Sebelumnya, Binsar M. Gultom hakim di PN Jakarta Pusat dan Lilik Mulyadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan mengajukan gugatan dengan No. 53/PUU-XIV/2016 ke MK. Dua hakim itu menilai aturan yang memperbolehkan hakim non karier bisa menjadi hakim agung tersebut tidak tepat lantaran tolak ukurnya tidak jelas.

Mereka melihat ketentuan Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU MA yang mengatur syarat hakim karier menjadi hakim agung dari segi usia dan pengalaman bersifat diskriminatif.

Advertisement

Pada ketentuan hakim karier contohnya, usia minimum hakim dibatasi 45 tahun ditambah pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Hal itu belum termasuk pengalaman minimal 3 tahun di Pengadilan Tinggi. Sementara untuk hakim non karier hanya disayaratkan memiliki pengalaman 20 tahun tanpa batasan keahlian di bidang hukum tertentu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif