Jogja
Jumat, 15 Juli 2016 - 14:55 WIB

GANGGUAN PENERBANGAN : Balon Udara dan Lampion Sebaiknya Diterbangkan di Atas Pukul 22.00

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menyalakan dan melepaskan lampion saat penutupan Solo Imlek Festival 2014 di Benteng Vastenburg, Solo, Rabu (29/1/2014) malam. Acara untuk menyambut Tahun Baru Imlek tersebut melepaskan 1000 lampion. (Dok/JIBI/Solopos)

Gangguan penerbangan dari balon udara menyebabkan adanya wacana pembuatan regulasi penerbangan balon udara

Harianjogja.com, KULONPROGO- Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menilai bahwa regulasi penerbangan balon udara bisa diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup).

Advertisement

Hal ini dianggap perlu agar tidak menggangu penerbangan khususnya setelah bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) beroperasi.

Terkait dengan adanya gangguan penerbangan komersil yang disebabkan oleh balon udara milik warga, Hasto mengatakan bahwa sebenarnya tradisi menerbangkan balon belum terlalu marak di kalangan masyarakat Kulonprogo.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa regulasinya mungkin saja disusun jika kondisinya membutuhkan. Terlebih lagi, Kulonprogo dalam waktu dekat akan menjadi tempat persinggahan sejumlah penerbangan komersil dengan adanya bandara.

Advertisement

“Bisa saja nanti kita atur melalui Perbup atau Perda,” ujarnya ketika ditemui di Kalibiru, Kokap, seusai kunjungannya bersama Menteri Lingkungah Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, Kamis (14/7/2016).

Meski demikian, Hasto memaparkan bahwa aturan serupa sejauh ini sudah diterapkan pada penerbangan balon udara maupun lampion secara massal yang biasanya digelar dalam suatu acara tertentu.

Karena itu, sebelum merumuskan regulasi baru tersebut, Pemkab Kulonprogo kini lebih berfokus pada aturan penerbangan balon ataupun lampion tersebut. Jika ada acara yang akan melakukan penerbangan maka diharuskan mengajukan izin terlebih dahulu.

Advertisement

Adapun, izin acara akan diberikan dengan syarat bahwa penerbangan balon udara maupun lampion hanya bisa dilakukan di atas pukul 22.00 WIB.

Batasan waktu tersebut diberikan dengan asumsi bahwa sejumlah kegiatan penerbangan maupun masyarakat sudah mulai berkurang pada jam-jam tersebut. Upaya ini dianggap paling tidak meminimalisasi resiko yang muncul akan keberadaan benda-benda tersebut di langit luas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif