News
Jumat, 15 Juli 2016 - 19:40 WIB

KEBIJAKAN PEMERINTAH : Menpan: PNS Wajib Tiba Di Kantor Pukul 11.00 Seusai Antar Anak Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anak Akan Berangkat Sekolah (Doparenting.com)

Kebijakan pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta PNS pukul 11.00 sudah masuk kantor seusai antar anak sekolah.

Solopos.com, JAKARTA–Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kantor pukul 11.00 seusai mengantar anak di hari pertama masuk sekolah, Senin (18/7/2016).

Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan dispensasi izin untuk mengantarkan anak di hari pertama sekolah hanya berlaku paling lambat pukul 11.00.

“PNS yang mendampingi anaknya di hari pertama sekolah harus sudah kembali ke kantor pada pukul 11.00. Jadi hari Senin 18 Juli 2016 itu bukan libur,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (15/7/2016).

Yuddy menuturkan PNS yang ingin mendampingi anaknya pada hari pertama sekolah wajib meminta izin dari atasannya, dan melakukan koordinasi yang baik dengan rekan kerjanya. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik, akibat kurangnya personel.

Advertisement

Yuddy sendiri telah mengeluarkan Surat Menteri PAN-RB No. B/2461/M.PANRB/07/2016 pada 14 Juli 2016 tentang Izin Bagi Aparatur Sipil Negara di Hari Pertama Sekolah.

Melalui surat itu, Yuddy menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan izin kepada PNS yang akan mendampingi anaknya di hari pertama sekolah. Cara tersebut diharapkan dapat menguatkan ikatan emosional antara orang tua dengan anak melalui perhatian saat mengantarkan ke sekolah.

Surat itu juga menegaskan PNS yang telah mengantarkan anaknya tetap wajib kembali ke kantor dan bekerja di satuan kerjanya masing-masing seperti biasa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif