Jogja
Kamis, 14 Juli 2016 - 14:20 WIB

THR BANTUL : Duh, Satu Perusahaan Masih Belum Bayar, Lalu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

THR Bantul masih ada yang belum dibayarkan.

Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, mencatat masih ada satu perusahaan di Bantul yang hingga saat ini belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya meskipun Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah telah lewat satu minggu yang lalu.

Advertisement

(Baca juga : THR BANTUL : Telat Bayar, 4 Perusahaan di Bantul Tak Diberi Sanksi)

Kasi Hubungan Insdustrial Disnakertrans Kabupaten Bantul, Anursina Karti mengatakan satu perusahaan yang belum mampu membayarkan THR tersebut dikarenakan sedang dalam kondisi keuangan yang rugi, bahkan lebih jauh lagi setelah petugas dari Disnakertrans mengecek laporan keuangan perusahaan ini sudah mengalami kerugian sejak empat bulan terakhir.

“Sebenarnya satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa kesehatan ini termasuk jenis perusahaan yang besar, karena karyawannya lebih dari 50 orang. Namun kondisi perusahaan memang sedang terpuruk,” katanya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Bantul, Selasa (12/7/2016).

Advertisement

Dikatakannya, sebelumnya di Bantul memang ada empat perusahaan yang keberatan memberikan THR dikarenakan kondisi keuangan yang merugi. Namun tiga perusahaan lain sudah membayarkan THR beberapa hari setelah Hari Raya Iudl Fitri Kemarin.

Meskipun demikian satu perusahaan yang belum mampu bayarkan THR ini sebelumnya juga sudah membuat kesepakatan dengan dimediasi Disnakertrans. Dalam perundingan tersebut didapat kesepakatan membayarkan THR setelah perusahaan mendapat pinjaman dana dalam maksimal waktu selama empat bulan.

“Saat perusahaan sudah mendapat pinjaman dana, dalam waktu segera mungkin akan membayarkan THR tidak perlu menunggu empat bulan,” kata Ana.

Advertisement

Kesepakatan Perlu Didaftarkan

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bantul, Susanto membenarkan masih ada satu perusahaan di Bantul yang belum memberikan THR hingga saat ini. Kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak membuat sanksi bagi perusahaan tersebut tidak ada.

Kendati demikian kesepakatan yang disetujui olehkedua pihak secara tertulis harus didaftarkan terlebih dahulu ke Pengadilan Industrial untuk mengawal pembayaran THR hingga selesai.

Lebih lanjut, pihaknya sebagai lembaga yang menengahi permasalah ini juga akan terus mengawasi adanya permasalahan hingga menemukan jalan keluar atau penyelesaian hingga pembayaran THR dilakukan oleh pihak perusahaan dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif