Soloraya
Kamis, 14 Juli 2016 - 14:15 WIB

PERNIKAHAN SEJENIS BOYOLALI : Tolak Beri Nafkah Batin "Istri", Awal Terbongkarnya Kedok Suwarti

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (istimewa)

Pernikahan sesama jenis Boyolali terungkap. Seorang wanita warga Klego nekat menipu memalsukan identitasnya untuk bisa menikahi seorang wanita lain.

Solopos.com, BOYOLALI – Pernikahan sesama jenis di Boyolali terbongkar. Suwarti, 40, warga Ngablak RT 014/003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, diduga telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan surat identitas yang digunakan untuk menikahi seorang wanita. Dia mengubah gender perempuan menjadi laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

Advertisement

Suwarti mengganti namanya menjadi Efendi Saputra dan menikahi Heniyati, 25, warga Pengkol RT 005/RW 004, Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

Kisah mereka berawal sekitar 2015 saat Heniyati berkenalan dengan pelaku yang mengaku bujangan dan bekerja sebagai anggota plisi. Pada saat itu Suwarti berpenampilan layaknya seorang laki-laki dengan potongan rambut cepak dan bahkan memiliki kebiasaan merokok.

Hubungan mereka pun semakin serius hingga keduanya memutuskan untuk menikah.

Advertisement

Setelah menikah mereka berdua tinggal serumah. Namun sekitar bulan Mei 2016 Heniyati merasa curiga dengan tingkah laku “suaminya” karena selama berumah tangga terlapor selalu menolak ajakan pelapor untuk berhubungan suami istri.

Hingga terbersit niat Heniyati untuk menyelidiki suaminya tersebut. Suatu ketika saat “suaminya” sedang mandi di kamar mandi, Heniyati membuka dompet terlapor. Hingga terkuaklah identitas asli “suami” Heniyati tersebut karena didalam dompet terlapor ditemukan KTP atas nama Suwarti, jenis kelamin perempuan.

“Pelaku [Suwarti] telah memalsukan seluruh dokumen pengajuan nikah dan keluarga bayaran untuk datang saat pernikahan,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Kariri, Kamis (14/7/2016).

Advertisement

Saat ini penyidik kepolisian masih menyelidiki dan mendalami motif pelaku sehingga melakukan penipuan pernikahan.
Pelaku diduga telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP. “Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif