News
Kamis, 14 Juli 2016 - 20:30 WIB

Menteri PAN-RB Bolehkan PNS Dampingi Anak Hari Pertama Sekolah, Ahok Melarang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Antrean ratusan PNS mengular saat pelaksanaan halal bihalal usai apel pagi di kantor Bupati Kulonprogo, Wates, Senin (11/7/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

PNS dibolehkan mendampingi anak di hari pertama sekolah. Menteri PAN-RB memberikan dispensasi, namun tidak oleh Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan dispensasi kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk mendampingi anaknya pada hari pertama sekolah, sebelum bekerja.

Advertisement

Hal itu tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang izin bagi aparatur sipil negara (ASN) di hari pertama masuk sekolah. Adapun, surat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikbud No. 4/2016.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan hari pertama sekolah merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa, dan sekolah. “Hari pertama masuk sekolah dinilai penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah,” katanya di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Kendati demikian, Yuddy berpesan kepada para ASN yang akan mendampingi putra-putrinya ke sekolah agar melapor dan meminta izin kepada atasannya masing-masing. Dia juga berharap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengatur dan memantau para ASN agar kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan.

Advertisement

Surat Menteri PAN-RB ini sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang menganjurkan aparatur sipil daerah mengantar anaknya di hari pertama sekolah pada 18 Juli mendatang.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) justru menolak memberikan kelonggaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan hal tersebut. “Enggak bisalah. Nanti semua (PNS) alasan lagi,” kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Ahok menganjurkan salah satu orang tua saja yang mengantar anaknya nanti. Adapun jika dua orang tuanya adalah PNS, si anak, ucap dia, akan mengerti untuk tidak meminta diantar pada hari pertama sekolah.

Advertisement

Ahok mengakui, jika menjadi PNS, yang bersangkutan akan kesulitan menemukan waktu untuk bisa mengantar anak ke sekolah. Katanya, hal itu mirip yang terjadi padanya. Saat anaknya diwisuda, Ahok mengaku tak sempat menghadiri prosesi hingga selesai karena harus pulang duluan.

“Enggak sampai nunggu dia [anak] terima sertifikat. Begitu saya datang, saya bilang, ini enggak keburu nih balik untuk rapat paripurna. Saya pun harus ditinggalkan. Anak tetap ngerti saja,” ujarnya.

Menteri Anies mengedarkan Surat No. 4/2016 yang berisi imbauan kepada aparatur sipil daerah agar dapat mengantar anaknya pada hari pertama sekolah. Ia juga meminta gubernur dan bupati memberikan dispensasi kepada mereka untuk bisa memulai pekerjaan setelah mengantar anaknya ke sekolah.

Anies berargumen, kehadiran orang tua pada hari pertama dapat mendorong adanya interaksi antara orang tua dan guru di sekolah untuk membuat komitmen bersama serta mengawal pendidikan anak hingga setahun ke depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif