News
Kamis, 14 Juli 2016 - 14:31 WIB

Mantan Anggota DPRD Tomohon Ditangkap Kejakgung di Bandara Soetta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Mantan anggota DPRD Tomohon Jeffri F. Motoh ditangkap Kejakgung di Bandara Soetta karena kasus penipuan.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon, Sulawesi Utara, Jeffri F. Motoh, ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Advertisement

Jeffri yang sebelumnya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon itu ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (13/7/2016) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mohammad Rum menjelaskan bahwa Jeffri adalah terpidana dalam kasus penipuan di kota asalnya.

“Ditangkap saat yang bersangkutan akan berangkat ke Papua Nugini pada Rabu 13 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Rum melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7/2016).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1138K/Pid/2014 pada 11 Februari 2014, Jeffri dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Dia terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp4,4 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif