Korupsi menyeret Wali Kota Semarang ke pengadilan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi, Rabu (13/7/2016) siang, dipertemukan dengan mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Hendi dalam kesempatan itu diperiksa majelis hakim sebagai saksi dalam kasus hilangnya Rp26,7 miliar dana kas daerah pemerintah kota setempat yang disangka dibobol Diah Ayu Kusumaningrum.
Dalam sidang tersebut, Hendi dimintai keterangan seputar uang simpanan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di BTPN. Ia juga diminta menjelaskan runtutan hingga akhirnya dana tersebut dilaporkan raib. Selain menghadirkan Hendi, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghadirkan juga mantan wali kota Semarang Sukawi Sutarip.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya