Jateng
Kamis, 14 Juli 2016 - 01:50 WIB

FOTO KORUPSI SEMARANG : Hendi-Diah Bertemu di Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus raibnya Rp26,7 miliar dana kas daerah Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (13/7/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi menyeret Wali Kota Semarang ke pengadilan.

Mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum (kiri) yang didakwa menghilangkan Rp26,7 miliar dana kas daerah Pemkot Semarang, Rabu (13/7/2016), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus raibnya Rp26,7 miliar dana kas daerah Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (13/7/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi, Rabu (13/7/2016) siang, dipertemukan dengan mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Hendi dalam kesempatan itu diperiksa majelis hakim sebagai saksi dalam kasus hilangnya Rp26,7 miliar dana kas daerah pemerintah kota setempat yang disangka dibobol Diah Ayu Kusumaningrum.

Dalam sidang tersebut, Hendi dimintai keterangan seputar uang simpanan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di BTPN. Ia juga diminta menjelaskan runtutan hingga akhirnya dana tersebut dilaporkan raib. Selain menghadirkan Hendi, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghadirkan juga mantan wali kota Semarang Sukawi Sutarip.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif