Jateng
Kamis, 14 Juli 2016 - 11:50 WIB

KORUPSI DEMAK : 2 Orang Ditangkap Seusai Bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (pulse.ng)

Korupsi Demak membuat dua orang ditangkap seusai bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua buronan kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Kabupaten Demak tahun anggaran 2011-2012, Rabu (13/7/2016), ditangkap aparatur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Advertisement

Kedua buron yang merupakan rekanan Pemkab Demak dalam penyedian buku itu adalah Abdul Azis dan Ahmad Zaini. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Kabupaten Demak tahun anggaran 2011-2012.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sulijati mengonfirmasi penangkapan buron kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Demak itu. “Pernah diperiksa sebagai tersangka, namun setelah itu menghilang,” katanya.

Namun, lanjut dia, keduanya selalu mangkir setiap kali dipanggil ulang. Bahkan setelah pemanggilan ketiga, keduanya menghilang.

Advertisement

Menurut dia, berkas perkara kedua tersangka kasus korupsi Demak itu sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Diakuinya, keduanya ditangkap seusai memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi pengadaan buku di Kabupaten Demak tahun 2011-2012 untuk terdakwa Kumaitullah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif