News
Kamis, 14 Juli 2016 - 18:30 WIB

Inilah 14 Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu, Semuanya di Bekasi & Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin BCG yang didistribusikan ke puskesmas. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Vaksin palsu dinyatakan masuk ke 14 rumah sakit di Bekasi dan Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek memaparkan daftar 14 rumah sakit dan delapan bidan yang menggunakan vaksin palsu. Hal itu diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Kamis (14/7/2016).

Advertisement

Dalam RDP yang berlangsung di Gedung DPR itu, Nila memaparkan sejumlah rumah sakit (RS) di Jabodetabek. Rumah sakit yang masuk dalam daftar itu antara lain RS dr/ Sander Cikarang, RS Bhakti Husada (Terminal Cikarang), RS Sentral Medika (Jl. Industri Pasir Gombong Cikarang), dan RSIA Puspa Husada.

Selanjutnya, ada RS Karya Medika (Tambun), RS Kartika Husada (Jl. MT Haryono Bekasi), RS Sayang Bunda (Pondok Ungu, Bekasi), RS Multazam Bekasi, (Permata, Bekasi), RS Ibu-Anak (RSIA) Gizar (Villa Mutiara Cikarang), RS Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur), RS Elisabeth (Narogong, Bekasi), RS Hosana Lippo Cikarang, dan RS Hosana Bekasi (Jl. Pramuka).

Sementara itu, delapan bidan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu antara lain Bidan Lia (Cikarang), Bidan Lilik (Perum Graha Melati Tambun), Bidan Klinik Tabina (Perum Sukaraya, Sukatani, Cikarang), Bidan Iis (Perum Serojam Bekasi), Bidan Klinik Dafa DR (Baginda Cikarang), Bidan Mega (Puri Cikarang Makmur, Sukaresmi), Bidan M. Elly Novita (Ciracas, Jakarta Timur), dan Klinik dr Ade Kurniawan (Rawa Belong, Slipi Jakarta Barat).

Advertisement

Pada RDP tersebut turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Satgas Vaksin Palsu, dan Bareskrim Mabes Polri. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah agar bersikap tegas dan memberikan sanksi terberat bagi para pihak yang terlibat menyebarkan vaksin palsu.

“Semua yang terlibat harus diberikan hukuman berat, baik itu pegawai negeri, honorer, atau dari pihak rumah sakit swasta sekali pun,” ujar Tulus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/7/2016), dikutip Solopos.com dari Antara.

Apabila pihak manajeman rumah sakit terbukti terlibat dalam pemalsuan, penggunaan, atau pendistribusian vaksin palsu maka harus diproses secara pidana maupun perdata. Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri meyakini para pengguna vaksin palsu telah menyadari vaksin yang digunakan bukan produk asli.

Advertisement

“Setidaknya para tersangka sudah sepantasnya tahu, mereka bisa perhatikan dari harga vaksin yang dibeli dari suplier,” tutur Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam kesempatan yang sama.

Dia memaparkan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa harga vaksin palsu dengan yang asli terpaut cukup jauh karena vaksin yang dipalsukan merupakan produk impor atau hanya diproduksi di luar negeri. Akan tetapi Ari Dono tidak menyebutkan selisih atau nominal harga vaksin palsu dengan vaksin asli dalam RDP itu.

Pada pertemuan tersebut, Kabareskrim juga memaparkan bahwa jumlah tersangka telah bertambah menjadi 20 orang dan telah menahan sebanyak 16 orang di antaranya. Untuk empat tersangka tidak ditahan karena berbagai alasan seperti berstatus ibu yang memiliki anak kecil, pelaku masih di bawah umur, dan lain sebagainya.

“Dari 20 tersangka itu enam adalah produsen, lima distributor,tiga penjual, dua orang pengumpul botol vaksin bekas, satu pencetak label dan bungkus, satu bidan, dan dokter dua orang,” tutur Kabareskrim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif