Soloraya
Rabu, 13 Juli 2016 - 18:30 WIB

TEMPAT HIBURAN SRAGEN : Pengelola DK Membandel, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengendarai motor melintas di depan tempat hiburan Dunia Karaoke yang membuka promo diskon 50% di jalan raya Sukowati Sragen, Rabu (13/7/2016). Tempat hiburan karaoke itu buka kembali sejak Kamis (7/7/2016) lalu. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Tempat hiburan Sragen, pengelola Dunia Karaoke terancam sanksi tegas Pemkab.

Solopos.com, SRAGEN–Dunia Karaoke (DK), tempat hiburan yang terletak di jalan raya Sukowati Kuwungsari, Sragen Kulon, Sragen nekat buka sejak hari kedua Lebaran, Kamis (7/7/2016). Pengelola DK tak menghiraukan peringatan dari Pemkab Sragen agar menutup aktivitas tempat hiburan itu. Sikap membandel pengelola DK disikapi Pemkab secara serius. Pemkab pun menyiapkan sanksi tegas untuk DK.

Advertisement

Sebuah spanduk bertuliskan gebyar promo diskon 50% dengan foto wanita cantik berkaraoke melintang di atas pagar pintu depan DK yang berdekatan dengan Masjid Raya Al Falah Sragen. Promo diskon 50% pun diperuntukan bagi para pengunjung semua ruang (room) baik siang atau malam dengan pemakaian minimal dua jam.

Kabar pembukaan tempat hiburan DK sampai ke telinga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Dwi Sigit Karyanto. Dia menerima informasi dari warga tempat hiburan DK buka sejak hari kedua Lebaran.

Advertisement

Kabar pembukaan tempat hiburan DK sampai ke telinga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Dwi Sigit Karyanto. Dia menerima informasi dari warga tempat hiburan DK buka sejak hari kedua Lebaran.

Sigit bersama pejabat Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) menggelar diskusi dan sharing untuk menyikapi sikap pengelola DK yang nekat melanggar surat peringatan Pemkab. Dalam pertemuan di Kantor Satpol PP Sragen itu juga dihadiri bintara pembina keamanan dan ketertiban (babinkamtibmas) dan Lurah Sragen Kulon.

Pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan apa pun. Setidaknya mereka sudah merumuskan langkah alternatif untuk memberi sanksi tegas kepada pengelola DK. Sigit masih mempelajari kasus DK dengan pertimbangan regulasi yang ada dan aduan masyarakat. Sigit juga berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Yuli Wantoro untuk mengambil tindakan yang tepat terkait kasus DK.

Advertisement

Yuli menambahkan pencabutan izin lainnya itu disesuaikan dengan hasil monitoring satuan kerja yang membidangi dalam hal ini BPTPM. Yuli menyatakan perda tentang perizinan dan Perda No, 8/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Karaoke sudah bisa digunakan dasar untuk memberi sanksi kepada DK.

Yuli tidak menampik bila keberadaan peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis atas Perda No. 8/2014 itu tetap diperlukan untuk mengatur secara tegas dan detail atas ketentuan perda itu.

Terpisah, Kabid Pelayanan Umum dan Pengaduan BPTPM Sragen, Adi Susanto, menyampaikan Pemkab sudah menyiapkan langkah-langkah alternatif yang mengarah pada sanksi untuk DK. Dia mengatakan ada tim yang mengkaji atas regulasi agar sanksi yang diberikan ke DK nanti tidak berimplikasi pada munculnya gugatan.

Advertisement

“Kami menggunakan dua regulasi, yakni regulasi tentang perizinan dan regulasi penyelenggaran tempat hiburan dan karaoke. Kami tidak memandang kasus DK dari sudut pandang HO [hinder ordonantie atau izin gangguan] karena multitafsir. Apalagi pada Permendagri menyebut izin HO tidak diperpanjang lagi. Kalau menggunakan radius 100 meter dari tempat ibadah atau sekolah akan kena,” ujar Adi saat ditemui wartawan.

Adi mengungkapkan Pemkab segera melayangkan surat peringatan kedua untuk DK yang didalamnya ada sanksi. Dia menjelaskan pemberian sanksi itu pun disesuaikan dengan tahapan dan prosedur yang berlaku.

“Yang jelas kami masih menyiapkan amunisinya,” ujar Adi seraya menyinggung adanya pertemuan antara pengelola DK bersama pengacaranya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif