News
Rabu, 13 Juli 2016 - 18:40 WIB

PERGURUAN TINGGI : Presiden Terbitkan Perpres Pendirian UIII

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi wisuda lulusan perguruan tinggi (JIBI/Solopos/Dok)

Perguruan tinggi, pemerintah mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Solopos.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No. 57/2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban Islam.

Advertisement

Dalam keterangan resmi Seketariat Kabinet, Presiden ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam di dunia melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.

“Pemerintah memandang perlu menjadikan Islam di Indonesia sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan alternatif dalam penyelesaian persoalan kemanusiaan, serta inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang ramah, damai, demokratis, berkeadilan,” jelas keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (13/7/2016).

Perpres itu sendiri menyebutkan UIII nantinya akan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman yang strategis. Universitas itu juga akan dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.

Advertisement

UIII memiliki tugas utama menyelenggarakam program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam. Selain itu, UIII juga dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu sosial, humaniora, sains, serta teknologi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pendanaan untuk penyelenggaraan UIII akan berasal dari APBN dan non-APBN, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam aturan di bidang perguruan tinggi negeri badan hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif