Jogja
Rabu, 13 Juli 2016 - 01:40 WIB

PENEGAKAN PERDA BANTUL : Penertiban Gumuk Pasir, Satpol PP Tunggu MoU

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pemerintah Daerah (Pemda) melalui panitikismo akan segera memberikan surat MoU tersebut.

Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menunggu surat MoU dari panitikismo yang akan digunakan sebagai pegangan dalam penertiban bangunan di kawasan zona inti gumuk pasir.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan pihaknya hanya tinggal menunggu perintah tersebut untuk melakukan penertiban, pasalnya sosialisasi yang dilakukan terhadap masyarakat yang ada di lahan tersebut sudah dilakukan.

“Meskipun ada juga warga juga yang masih menolak, namun selama sosialisasi kemarin banyak warga yang juga bersedia untuk direlokasi,” katanya, Selasa (12/7/2016).

Hermawan memang belum bisa memberikan kapan pastinya pelaksanaan penertiban tersebut, namun menurutnya pihak Pemerintah Daerah (Pemda) melalui panitikismo akan segera memberikan surat MOU tersebut.

Advertisement

Dikatakannya surat MOU yang akan diberikan kepada pihak Satpol PP oleh panitikismo tersebut adalah sebagai amanah dari Pemda untuk melakukan penertiban atas pemanfaatan tanah Sultan Ground yang digunakan oleh masyarakat yang tidak sesuai dengan fungsinya. Sehingga dengan MOU tersebut Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban atas kawasan tersebut.

Lebih lanjut untuk teknis penertiban, ia menyampaikan bahwa sesuai dengan yang sudah disosialisasikan. Satpol PP akan menertibkan secara baik-baik dan selalu memberikan pemberitahuan sebelumnya.

“Seperti yang sudah sudah, contohnya bangunan liar yang ada di jalan samas dan di wilayah Jetis yang sudah dibongkar, dengan memberikan pengertian kepada pemilik bangunan lantas mereka juga merelakan bangunan mereka untuk dibongkar,” ujar Hermawan.

Advertisement

Kemudian dikarenakan hampir sebagian besar pemilik bangunan liar tersebut merupakan warga pendatang dan bukan warga asli Bantul, maka pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi atau pihak terkait lainnya untuk pemulangan warga tersebut ke tempat asal mereka.

“Jadi nantinya ada kordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemulangan warga pendatang tersebut, yang jelas kami fokus untuk penertiban kawasan gumuk pasir saja,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif