Jateng
Rabu, 13 Juli 2016 - 23:50 WIB

KORUPSI SEMARANG : Wali Kota Hendrar Prihadi Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi. (JIBI/Solopos/Antara)

Korupsi Semarang menyeret Wali Kota Hendrar Prihadi untuk diperiksa di Pengadilan Tipikor setempat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Rabu (13/7/2016) siang, diperiksa sebagai saksi dalam kasus hilangnya Rp26,7 miliar dana kas daerah pemerintah kota setempat yang dibobol mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum.

Advertisement

Hendrar diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, mulai pukul 11.30 WIB. Dalam sidang tersebut, Hendrar dimintai keterangan seputar uang simpanan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di BTPN.

Ia juga menjelaskan runtutan hingga akhirnya dana tersebut dilaporkan raib. “Sampai tahun Januari 2015 setahu saya dana kasda itu masih ada,” katanya.

Menurut dia, hilangnya dana tersebut diketahui berdasarkan laporan Kepala Dinas Pengelolaan Kas dan Aset Daerah Kota Semarang Yudhi Mardiana. “Kepala dinas melaporkan ada selisih sekitar Rp22,7 miliar di rekening giro di BTPN,” katanya.

Advertisement

Di rekening tersebut, kata dia, dilaporkan hanya tersimpan dana yang nilainya ratusan juta rupiah. Sebelumnya, mantan pegawai BTPN Diah Ayu Kusumaningrum telah didakwa membobol sekitar Rp26,7 miliar dana kas daerah Pemkot Semarang yang tersimpan dalam rekening lembaga keuangan tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat secara kumulatif dalam Pasal 2, 3, dan 5 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif