Jogja
Rabu, 13 Juli 2016 - 08:40 WIB

KEBIJAKAN DAERAH : Patuhi SE Mendagri, DIY Revisi RKPD

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (JIBI/Solopos/Dok.)

Dalam SE tersebut, daerah harus menerapkan kebijakan anggaran money follow program.

Harianjogja.com, JOGJA-Terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri No.31/2016, membuat Pemda DIY merevisi Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2017. Padahal, sejatinya RKPD 2017 itu telah selesai dibahas dan siap dijalankan.

Advertisement

“Alhasil, kami harus mengubah dan menyesuaikan dengan aturan tersebut. Surat edaran itu menjadi pijakan kami untuk merancang APBD 2017,” ujar Sekda Pemda DIY Rani Sjamsinarsi di ruang kerjanya, Selasa (12/7/2016).

Ia mengungkapkan, dalam SE tersebut, daerah harus menerapkan kebijakan anggaran money follow program. Hal ini, dirasa cukup sulit diimplikasikan di daerah, utamanya di DIY. Di mana, RAPBD 2017 adalah tahun terakhir dari Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY.

Implikasinya, masih kata Rani, tim anggaran daerah harus melakukan pencermatan ulang atas program 2017 yang dirasa tidak tepat sasaran. Padahal pada 2017 ada 257 program yang direncanakan bakal direalisasikan tahun depan.

Advertisement

“Ini yang sedang kami selesaikan. Termasuk juga mengenai APBD Perubahan,” ucapnya.

Sementara Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto mengungkapkan pada 2017, sejumlah program besar dipastikan tetap akan dikerjakan oleh Pemda DIY. Tidak hanya pembangunan Pelabuhan Tanjung Adi Karto, pembangunan Jalur Lintas Selatan masuk dalam prioritas penyelesaian.

“Namun, kesemuanya masih perlu pencermatan dan menyesuaikan dengan aturan dari pusat,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif