Soloraya
Rabu, 13 Juli 2016 - 16:15 WIB

INFRASTRUKTUR SOLO : DPRD Minta Mal Tirtonadi Dikaji Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pintu masuk sisi utara di Terminal Tirtonadi, Solo, Senin (29/6/2015). Penggunaan cat warna merah muda pada dinding terminal merupakan salah satu strategi visual untuk memberikan kesan lembut terminal saat menyambut penumpang arus mudik Lebaran 2015. (JIBI/Solopos/Ivanovich Aldino)

Infrastruktur Solo, DPRD meminta pembangunan mal Tirtonadi tak langgar perda.

Solopos.com, SOLO–Legislator meminta Pemkot mengkaji ulang rencana pembangunan mal atau pusat perbelanjaan di Terminal Tirtonadi. Mereka mewanti-wanti pembangunan jangan sampai melanggar peraturan daerah (perda) serta menggeser fungsi utama terminal sebagai fasilitas transportasi.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III, Sugeng Riyanto, mengaku kaget rencana pembangunan mal di Terminal Tirtonadi kembali diseriusi. Menurut Sugeng, beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat tak mengizinkan pembangunan mal seiring rencana pengambilalihan terminal oleh pemerintah pusat. Diketahui, Pemkot berencana menggaet investasi senilai Rp350 miliar untuk pembangunan pusat perbelanjaan empat lantai di terminal.

“Komisi III malah baru tahu mau dilanjutkan. Belum ada komunikasi sama sekali,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (13/7/2016).

Sugeng meminta Pemkot duduk bersama dengan stakeholders sebelum memutuskan pembangunan mal. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut konsep mal perlu dikaji matang termasuk pencermatan dokumen analisis mengenai dampak lalu lintas (andalalin). Pihaknya tak ingin keberadaan mal sedikit demi sedikit menggeser fungsi terminal sebagai fasilitas transportasi. Hal ini karena pusat perbelanjaan yang akan dibangun berskala besar.

Advertisement

“Potensi kemacetan juga harus diperhatikan. Hanya ada dua jalan besar di sekitar terminal (Jl. Ahmad Yani dan Jl. Setiabudi). Belum lagi rencana pembangunan hotel di timur terminal yang otomatis menambah beban jalan,” ujarnya.

Sugeng juga menegaskan komoditas di pusat perbelanjaan jangan sampai mirip dengan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan yang tak jauh dari terminal. Terlebih, Perda No. 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mengamanatkan jarak antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan minimal 500 meter. Adapun jarak Pasar Gilingan dengan terminal kurang dari 500 meter.

“Infonya mal mau menjual kain dan pakaian seperti di Pasar Klewer. Padahal salah satu komoditas utama di Pasar Gilingan juga sandang seperti pakaian awul-awul dan batik. Ini perlu diperhatikan jangan sampai pembangunan memicu polemik di kemudian hari.”

Advertisement

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD, Ginda Ferachtriawan, meminta Pemkot tidak menerabas perda untuk melanggengkan sebuah pembangunan. Menurut Ginda, Perda No. 5/2011 sudah sangat jelas mengatur jarak minimal pembangunan pusat perbelanjaan dengan pasar tradisional.

“Perda hakikatnya melindungi pedagang dari persaingan tidak sehat. Sepanjang aturannya belum dicabut, mestinya semua harus taat perda,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif