Soloraya
Selasa, 12 Juli 2016 - 15:15 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : Tepergok Warga, Pencuri Burung di Grogol Babak Belur

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Sukoharjo terjadi di sebuah rumah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

Solopos.com, SUKOHARJO–Aksi warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Sihono, 38 tak mulus. Bermaksud menguras barang di rumah milik Heri Santo, 49, warga Dukuh Singkil, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, aksi Sihono diketahui pemilik dan tetangga rumah korban. Akibatnya pelaku babak belur dihajar massa.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (12/7/2016), pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan masuk ke ruang dapur. Karena tak mendapatkan apa-apa pelaku mencongkel lagi pintu ruang kamar dan mengambil kamera berikut burung yang digantung di dalam rumah. Namun, seekor burung cucak hijau mati setelah dimasukkan ke saku celana pelaku.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kapolsek Grogol, AKP Sarwoko menjelaskan peristiwa pencureian itu terjadi pada Rabu (6/7/2016) atau bertepatan dengan hari Lebaran.

“Pelaku dihajar massa setelah tepergok anak pemilik rumah, Febri dan Dino. Waktu itu pelaku menderita luka dan dirawat di salah satu rumah sakit di Grogol,” ujar Kapolsek.

Advertisement

Kapolsek menjelaskan korban Heri sekitar pukul 14.00 WIB pergi dari rumah dengan anaknya. Pintu dan jendela rumah sudah dikunci. Tak berselang lama, pelaku Sihono datang dan memarkir sepeda motor di garasi rumah korban. “Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping dan masuk ke ruang dapur. Karena tak menemukan apa-apa pelaku mencongkel pintu lagi dan menuju tempat burung digantung. Burung jenis cucak hijau dimasukkan ke dalam saku celana dan pelaku mengambil kamera.”

Saat pelaku masih beraksi, saksi Febri dan Dino datang. Keduanya memergoki pelaku dan sempat berkelahi dengan pencuri. “Saksi berteriak-teriak maling sehingga tetangga berdatangan dan menghakimi pelaku sebelum diamankan polisi,” jelasnya.

Dijelaskannya sepeda motor milik pelaku berpelat nomor AD 5340 AH juga diamankan untuk penyelidikan. Kapolsek menegaskan selama masa Lebaran di wilayahnya terdapat satu kejadian curat. “Situasi lalu lintas selama Lebaran berlangsung lancar dan Mapolsek Grogol dijadikan rest area.”

Advertisement

Kapolsek menjelaskan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir sekitar Rp5,75 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif