Jatim
Selasa, 12 Juli 2016 - 01:05 WIB

DISIPLIN PNS : Libur Lebaran Usai, 34 PNS Pemkab Madiun Masih Absen

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Disiplin PNS ditegakkan di lingkungan Pemkab Madiun setelah libur Lebaran 2016.

Madiunpos.com, MADIUN – Hari pertama kerja setelah libur cuti bersama Lebaran tahun 2016, Senin (11/7/2016), sebanyak 34 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun absen.

Advertisement

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun mencatat dari sekitar 2.909 PNS nonguru dan pegawai medis, terdapat 34 PNS tidak masuk kerja, Perinciannya 10 PNS izin karena keluarga sakit, 16 orang izin karena sakit, enam orang cuti bersalin, dan dua lainnya tugas belajar.

“Sejauh ini belum ada laporan yang bolos. Kalaupun ada yang tidak masuk, itu karena sakit, izin, ataupun cuti melahirkan,” ujar Bupati Madiun Muhtarom seusai halalbihalal dengan PNS di lingkungan pemkab setempat, Senin.

Ia menegaskan jika nantinya diketahui ada PNS membolos akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Advertisement

“Sebagai abdi negara, PNS harus disiplin dan tidak boleh membolos kerja. Apalagi liburan lebaran dan cuti bersama sudah cukup panjang,” tegas Bupati Muhtarom.

Pihaknya mengaku telah membentuk tim yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan kepada para PNS di lingkungan Pemkab Madiun. Tim dipimpin oleh Inspektorat dan BKD Kabupaten Madiun.

“Jika ada yang kedapatan bolos untuk menambah jatah libur, Saya meminta pihak Inspektorat agar langsung memberikan sanksi,” tambah Muhtarom.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak kepada semua PNS agar menjadikan momentum lebaran kali ini untuk saling memaafkan dan berbenah diri, terlebih dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif