Soloraya
Selasa, 12 Juli 2016 - 15:40 WIB

BURSA SEKDA SOLO : 17 Pejabat Eselon II Pemkot Berpeluang Jadi Calon Sekda

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat pegawai negeri sipil. (JIBI/Solopos/Dok.)

Bursa Sekda Solo, Pansel Sekda Solo menyatakan ada 17 pejabat eselon II yang berpeluang jadi sekda.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 17 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berpeluang menjadi calon Sekretaris Daerah (Sekda). Mereka memenuhi persyaratan secara kualifikasi berebut kursi dalam bursa Sekda tersebut.

Advertisement

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda, Anwar Hamdani, mengatakan pengumuman pendaftaran calon Sekda Solo akan dibuka Kamis (14/7/2016). Pendaftaran akan diumumkan melalui media massa, serta website resmi Pemkot di www.surakarta.go.id.

“Pendaftaran dibuka 15 hari kerja. Artinya hari Sabtu, Minggu atau libur nasional, tidak membuka pendaftaran,” kata dia ketika dijumpai wartawan seusai rapat koordinasi pembahasan seleksi Sekda Solo di Rumah Makan Ramayana, Selasa (12/7/2016).

Advertisement

“Pendaftaran dibuka 15 hari kerja. Artinya hari Sabtu, Minggu atau libur nasional, tidak membuka pendaftaran,” kata dia ketika dijumpai wartawan seusai rapat koordinasi pembahasan seleksi Sekda Solo di Rumah Makan Ramayana, Selasa (12/7/2016).

Anwar mengatakan seleksi Sekda terbuka untuk umum. Dengan artian, seluruh PNS tak hanya di lingkup Pemkot Solo memiliki peluang sama mengisi kekosongan kursi Sekda setelah ditinggal Budi Suharto. Tentunya PNS tersebut harus memenuhi persyaratan secara kualifikasi masuk dalam bursa Sekda.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda Provinsi, Kota/Kabupaten, calon Sekda sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural Eselon IIB yang berbeda. Selain itu, minimal memiliki ijazah S1, serta berusia paling tinggi setahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

Berdasarkan data dihimpun Solopos.com, pejabat eselon II memenuhi kriteria calon Sekda di antaranya Kepala Bappeda Ahyani, Kepala DPPKA Budi Yulistianto, Kepala DTRK Agus Djoko Witiarso, Kepala Disdikpora Etty Retnowati, Asisten Ekbangkesra Rohana, Asisten Administrasi Rakhmat Sutomo, dan Kepala Disbudpar Eny Tyasni Suzana. Kemudian, Kepala Dinkop dan UMKM Nur Hayati, Kepala BLH Widdi Srihanto, Kepala DPU Endah Sitaresmi Suryandari, Asisten Pemerintahan Said Romadhon, Staf ahli Wali Kota Agus Sutrisno dan Kepala BPMPT Toto Amando.

Advertisement

Anwar mengatakan tim pansel akan bekerja secara independen dan objektif  dalam menyeleksi calon sekda. Pihaknya juga menjamin tidak ada titipan dari manapun termasuk, dari Wali Kota. “Kita independen, kami yang menyeleksi. Kalau ada titipan dari pak Rudy [Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo] tetap akan kami tolak,” katanya.

Anwar menuturkan mekanisme penyeleksian calon sekda akan dilakukan secara ketat. Nantinya pansel akan menetapkan tiga nama calon sekda. Kemudian ketiga nama disodorkan ke wali kota untuk dipilih satu nama dan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Tengah. Minimal, Anwar menargetkan jumlah peserta calon Sekda ada sembilan orang. Dengan harapan pihaknya bisa menentukan mana yang terbaik sebelum ditetapkan tiga nama untuk diajukan ke Wali Kota.

“Keputusan siapa calon sekda nanti tinggal menunggu penetapan dari Gubernur,” katanya.

Advertisement

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menjamin tidak akan ikut campur dalam penyeleksian calon sekda. Rudy, sapaan akrabnya menyerahkan sepenuhnya seleksi sekda ditangan tim pansel. “Kami sengaja memilih anggota pansel semua berasal dari akademisi dan tokoh masyarakat dengan harapan hasil yang terbaik,” katanya.

Rudy meminta penyeleksian calon sekda dilaksanakan secara transparan. Calon sekda harus memiliki komitmen pelayanan dan loyalitas tinggi. Selain itu mampu berjalan bersama sesuai dengan visi dan misi wali kota.

Rudy mengaku kekosongan kursi sekda selama ini menghambat kinerja birokrasi di Kota Solo. Mengingat sekda memiliki posisi strategis sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sementara jabatan sekda diisi seorang pejabat pelaksana (plt), kewenangannya terbatas.

Advertisement

“Jadi saya minta pansel segera seleksi calon sekda. Kami targetkan akhir Agustus sudah ada calon sekda yang diserahkan ke saya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif