Jogja
Senin, 11 Juli 2016 - 17:20 WIB

KINERJA PNS : 113 PNS Tak Hadir pada Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kinerja PNS di Bantul disidak pada hari pertama masuk usai libur lebaran

Harianjogja.com, BANTUL– Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bantul membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran 2016. Pegawai membolos bakal menerima sejumlah sanksi.

Advertisement

Bupati Bantul Suharsono beserta tim dari Inspektorat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, Senin (11/7/2016) pagi.

Sidak antara lain digelar di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi mengatakan, sidak digelar di 21 SKPD.

Jumlah PNS di 21 SKPD tersebut sebanyak 692 orang. Jumlah PNS yang hadir sebanyak 579 orang, sedangkan yang tidak hadir 113 pegawai.

Advertisement

Namun Bambang memastikan, dari total 113 pegawai yang tidak hadir hanya tiga diantaranya tanpa keterangan alias membolos. Sedangkan ratusan lainnya tidak hadir karena berbagai alasan.

“Ada yang sakit, tugas luar, turun piket, tugas belajar, bebas tugas, macam-macam. Tiga orang yang tanpa keterangan,” jelas Bambang Purwadi, Senin (11/7/2016).

Tiga PNS yang membolos tersebut berasal dari Kantor Pengelolaan Pajak Daerah (KPPD) sebanyak dua orang dan satu lainnya dari Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Advertisement

Ia menegaskan, PNS yang kedapatan membolos akan menerima sanksi, antara lain mendapat peringatan serta dipotong tunjangan kinerjanya. “Ada pemotongan tunjangan, aturan itu [pemotongan tunjangan] masih berlaku,” ujarnya lagi.

Bupati Bantul Suharsono mengatakan, terhadap PNS yang membolos juga dipertimbangkan sanksi lainnya seperti penundaan kenaikan pangkat dan jabatan. “Kalau dipecat tidak, tapi kenaikan jabatan atau pangkat bisa ditunda,” kata Suharsono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif