Jogja
Senin, 11 Juli 2016 - 20:20 WIB

KEKERASAN SLEMAN : Pengeroyokan dan Pembacokan di Kutudukuh Ternyata Salah Sasaran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kekerasan Sleman terjadi beberapa waktu lalu, tujuh pelakunya berhasil tertangkap

Harianjogja.com, SLEMAN– Tindakan penganiayaan oleh tujuh tersangka terhadap dua korban di depan gapura Dusun Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman murni karena salah sasaran.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Haryanta mengungkapkan hasil penyidikan menyimpulkan bahwa terjadinya tindakan penganiayaan oleh ketujuh tersangka terhadap dua korban murni karena salah sasaran.

Ketujuh pelaku yang ditangkap antara lain berinisial, BS, 25, FA, 21, HN, 19, NY, 20, TW, 24, RW, 42, dan FS, 22, mereka sebagian besar berasal dari luar Sleman, bahkan ada yang tercatat sebagai warga Muntilan, Magelang.

Hasil pemeriksaan pada tersangka menyebutkan kejadian itu bermula saat kedua korban sedang berboncengan dari kawasan Jalan Kaliurang.

Advertisement

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), banyak kerumunan massa yang sedang tawuran. Saat itu kedua korban sempat membunyikan klakson dan mengoperasiman lampu sorot motornya.

“Mereka sempat dikasih jalan namun posisinya saling lempar batu,” ungkap Haryanta, Senin (11/7/2016).

Saat terjadi saling lempar itu, korban Rama terkena lemparan batu pada pipi sebelah kiri. Kemudian motor yang dikemudijan oleng, saat bersamaan ada motor Vario yang akan berbalik arah dan menabrak motor korban hingga terjatuh.

Advertisement

Para tersangka kemudian memukuli Rama hingga pingsan, hal yang sama juga dilakukan terhadap korban, Reno. Tetapi Reno pura-pura pingsan kemudian pengeroyokan dihentikan. Selain dipukul benda tumpul, keduanya juga dibacok senjata tajam.

“Kebetulan korban ini mengenakan kaos yang warnanya sama dengan atribut salahsatu tim sepakbola. Namun kami tegaskan itu salah sasaran. Para tersangka ini terpancing isu akan adanya tawuran sehingga mereka bersiap,” tegasnya.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Mapolsek Mlati dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif