Soloraya
Senin, 11 Juli 2016 - 17:40 WIB

BIROKRASI SOLO : 138 PNS Pemkot Bolos Hari Pertama Kerja Seusai Libur Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rudy-Purnomo sapa PNS pada apel terakhir di Balai Kota Solo, Selasa (28/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Birokrasi Solo, ada ratusan PNS Pemkot yang tidak ngantor hari pertama kerja seusai Libur Lebaran.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 138 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak masuk kerja pada hari pertama  pasca cuti bersama Lebaran, Senin (11/7/2016). Tujuh PNS di antaranya bahkan dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan apa pun.

Advertisement

Hal ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar tim Pemkot Solo. Sidak bahkan dilakukan langsung Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Pemkot telah menerjunkan tim terdiri atas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk mengecek ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecuali PNS guru. Pengecekan dilakukan dengan mengecek presensi pagi, siang dan sore.

Kepala BKD Solo, Hari Prihatno, mengatakan dari hasil pengecekan, ada 138 PNS tidak masuk kerja pada hari pertama seusai cuti Lebaran. Perinciannya, 19 PNS cuti, 16 PNS sakit dengan surat keterangan dokter, 10 PNS izin, 74 PNS tugas luar kota, 12 PNS tugas belajar, dan tujuh PNS tanpa keterangan. Tujuh PNS ini, lanjut Hari, bakal menerima pembinaan keras. Sanksi dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami akan minta klarifikasi dulu apakah tujuh orang ini sering bolos atau bagaimana,” kata Hari kepada wartawan.

Advertisement

Hari mengatakan PNS yang mengajukan cuti rata-rata menunaikan ibadah umrah dan sedang cuti melahirkan. BKD tidak bisa memberikan sanksi kepada para PNS tersebut. Sedangkan untuk PNS izin dan sakit, masuk dalam kotegari dispensasi atau dimaklumi. Dengan demikian PNS tersebut lolos dari pembinaan yang bakal dilakukan oleh Inspektorat dan BKD.

“Hasil pengecekan PNS akan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB),” katanya.

Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan PNS yang tidak masuk kerja akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. “Tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) juga akan dipotong,” kata Rudy sapaan akrabnya.

Advertisement

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PNS tidak masuk kerja kecuali, PNS sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani maupun meninggal dunia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif