Soloraya
Minggu, 10 Juli 2016 - 21:00 WIB

Gaji Ke-13 Anggota DPRD Klaten Rp5,6 Juta Setara PNS Masa Kerja 32 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Gaji ke-13 selain diberikan PNS juga diberikan kepada anggota DPRD.

Solopos.com, KLATEN – Anggota DPRD Klaten menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) sekitar awal Juli lalu. Besaran THR yang diterima setiap anggota DPRD berkisar pada Rp5,6 juta.

Advertisement

Kasi Belanja Gaji DPPKAD Klaten, Ghofar Shidiq, mengatakan gaji ke-13 serta THR baru diberlakukan pada tahun ini. Soal sumber dana untuk gaji ke-13 dan THR anggota DPRD, Ghofar tak mengetahui secara persis.

Disinggung gaji ke-13 yang diterima masing-masing anggota DPRD, Ghofar menjelaskan sesuai besaran gaji yang diterima pada Juni. Sementara, besaran THR yang diterima masing-masing legislator berkisar Rp5,6 juta.

“Ada klausul yang mengatur THR yang diterima anggota DPRD setara dengan gaji PNS golongan IVE atau masa kerja 32 tahun. Kisaran angkanya Rp5,6 juta,” katanya saat dihubungi Solopos, Minggu (10/7/2016).

Advertisement

Sekretaris DPPKAD Klaten, Himawan, mengatakan pencairan gaji ke-13 dan THR untuk anggota DPRD tersebut tak menyalahi aturan. Ia menjelaskan pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2016 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan PP No. 20/2016 tentang Pemberian THR.

Sementara itu, Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, mengatakan gaji ke-13 dan THR diterima sekitar awal Juli lalu. Komposisi gaji ke-13 yang diterima 50 anggota DPRD yakni gaji pokok ditambah tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Sementara, besaran THR yang diterima masing-masing anggota DPRD diatur sesuai PP. Ia tak menampik THR yang diterima sekitar Rp5,6 juta. “Untuk besaran gaji ke-13 itu beragam. Untuk unsur pimpinan dan anggota berbeda karena disana ada tunjangan jabatan,” katanya.

Advertisement

Disinggung sumber alokasi dana untuk gaji ke-13 dan THR, ia tak mengetahui secara persis. Hanya, dana untuk gaji ke-13 dan THR anggota DPRD dimungkinkan diambil dari kelebihan anggaran untuk gaji pegawai di APBD.

“Soal sumber dananya dari mana yang mengetahui secara persis itu DPPKAD. Tetapi, dalam penganggaran itu ada akresi dan memang disediakan untuk antisipasi ketika ada kenaikan gaji. Jadi,setiap tahun disiapkan akresi sekian persen dari gaji,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif