Soloraya
Kamis, 7 Juli 2016 - 12:30 WIB

KORUPSI BOYOLALI : Kades Juminem Tunggu Vonis

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi Boyolali terkait Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa Jeruk menyeret Kades Juminem.

Solopos.com, BOYOLALI — Sidang kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2011-2013 Desa Jeruk, Kecamatan Selo, memasuki babak akhir.

Advertisement

Salah satu tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Jeruk nonaktif, Juminem, tinggal menunggu sidang vonis yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/7/2016).

Sedangkan satu tersangka lagi yakni Puji Lestari, 31, warga Dukuh Jeruk RT 010/RW 002, Desa Jeruk, yang saat itu bertindak sebagai koordinator ekonomi (KE) PNPM Desa Jeruk, sudah divonis 1 tahun 8 bulan pada sidang, Senin (27/6/2016) lalu.

Advertisement

Sedangkan satu tersangka lagi yakni Puji Lestari, 31, warga Dukuh Jeruk RT 010/RW 002, Desa Jeruk, yang saat itu bertindak sebagai koordinator ekonomi (KE) PNPM Desa Jeruk, sudah divonis 1 tahun 8 bulan pada sidang, Senin (27/6/2016) lalu.

Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romlie Mukayatsyah, menjelaskan Puji Lestari divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam kasus ini, Puji Lestari dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, di tambah uang pengganti Rp54,148 juta subsider 1 tahun penjara. Namun vonis dari hakim Pengadilan Tipikor adalah penjara 1 tahun 8 bulan denda Rp50 juta.

Kades Juminem juga dituntut 2 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement

Kuasa hukum Juminem dan Puji Lestari, Budi Sularyono, tidak akan menyatakan banding atas putusan hakim untuk Puji Lestari.

“Klien saya [Puji Lestari] mengakui sejumlah uang yang dia gunakan yakni senilai Rp178 juta bukan hak dia. Sebagian sudah ada yang dikembalikan,” kata Budi, kepada Solopos.com, Kamis (7/7/2016).

Untuk Kades nonaktif, Juminem, Budi berharap majelis hakim nantinya membebaskan Juminem dari tuntutan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Menurut dia, ada perjanjian penggunaan dana senilai Rp40 juta antara pengurus dengan anggota kelompok. Seperti diketahui dalam kasus ini Juminem bertindak sebagai Ketua Kelompok Bodrosari Desa Jeruk, penerima dana bergulir PNPM 2011-2013.

“Saat itu sudah ada perjanjian penggunaan dana oleh Juminem dengan anggotanya bahwa uang itu mau digunakan untuk membeli tembakau krosok. Kemudian juga ada bunga pinjaman senilai Rp8 juta dan bunganya juga sudah dibayar.”

Oleh karena itu, menurut Budi, jika dalam perjanjian kredit itu ada perselisihan antara kelompok dengan unit pelaksana kegiatan (UPK), penyelesaiannya ada di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Boyolali bukan di Pengadilan Tipikor.

Advertisement

“Jadi tidak ada alasan JPU menjerat klien saya dengan UU Tipikor.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif