Soloraya
Kamis, 7 Juli 2016 - 20:40 WIB

DRAINASE SOLO : Pemkot Bakal Merevisi Perda Retribusi Drainase, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Program Drainase Solo. (JIBI/Solopos)

Drainase Solo, Pemkot akan merevisi Perda retribusi drainase karena menghambat investasi.

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, berencana merevisi peraturan daerah (Perda) drainase. Substansi regulasi tersebut dianggap menghambat investasi.

Advertisement

Dalam Perda No. 5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta No.9/2011 tentang Retribusi Daerah, disebutkan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemakaian ruang di atas saluran drainase untuk usaha komersial ditetapkan 2% dari nilai jual objek pajak (NJOP)/m2/tahun.

“Saya banyak menerima keluhan dari pengusaha [yang memanfaatkan ruang di atas saluran]. Hampir semua wajib retribusi keberatan dengan tarifnya. Mereka mengeluh bayarnya mahal sekali,” terang Rudy, sapaan akrabnya, saat ditemui di Terminal Tirtonadi, Minggu (3/7/2016).

Lebih lanjut Wali Kota menjelaskan, peraturan daerah tersebut perlu segera direvisi dan diikuti dengan penyusunan peraturan wali kota (Perwali) untuk petunjuk teknis pelaksanaannya. “Kalau terlalu mahal dan menghambat investasi tentu perlu dipertimbangkan [revisi]. Secepatnya kami revisi,” ujarnya.

Advertisement

Disinggung soal tujuan awal penyusunan retribusi drainase untuk mengelola saluran pembuangan dan meminimalkan genangan, Rudy menyatakan revisi tersebut tidak diarahkan untuk melegalkan penutupan saluran air.

“Tentunya diikuti peraturan lain. Kalau mau digunakan, ada ketentuan yang punya [saluran drainase] wajib merawat. Tetap ada main hole [lubang pembuangan] dan ada kewajiban pemeliharaan mandiri. Tujuan kami merevisi aturas agar mereka tidak terbebani, tapi kami juga ingin mereka tertib,” paparnya.

Wali Kota menyampaikan pihaknya juga tengah mengupayakan agar Perda No.4/ 2011 tentang Pajak Daerah bisa tetap diberlakukan dan telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Advertisement

“Tidak semua perda pajak dibatalkan. Sepengetahuan saya, yang dicabut hanya retribusi untuk tambang. Solo selama ini tidak memiliki tambang. Jadi aman,” ungkapnya.

Setelah berkonsultasi dengan Presiden, dikatakan Rudy, Pemkot diminta untuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti kepastian kelanjutan perda tersebut. “Bagian Hukum dan HAM Setda diminta koordinasi dengan Kemendagri,” kata dia.

Sebelumnya, laman Kemendagri merilis dua produk hukum Kota Solo yakni Perda No.1/2010 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda No.4/ 2011 tentang Pajak Daerah, masuk ke dalam daftar ribuan perda yang dibatalkan pemerintah pusat. Perda yang dihapus tersebut dianggap menghambat investasi.

Pembatalan perda pajak di Solo ditengarai bisa merugikan Pemkot yang selama ini mengantungkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Pemkot berpotensi kehilangan pendapatan daerah senilai Rp227 miliar apabila perda pajak dihapus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif