Soloraya
Kamis, 7 Juli 2016 - 16:40 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SOLO : Pemkot Tak Masalahkan Penghapusan Perda Adminduk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Administrasi kependudukan Solo, Pemkot tak menyoalkan penghapusan Perda Adminduk.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (pemkot) Solo tidak mempermasalahkan penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan oleh Pemerintah Pusat. Sebab, aturan tersebut kini tidak lagi digunakan sebagai dasar pelayanan.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Suwarta, mengatakan hingga kini masih menunggu penjelasan detil tentang penghapusan Perda tersebut. Suwarta mengatakan sebenarnya Perda 10/2010 telah direvisi Pemkot menjadi Perda 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perda baru tersebut direvisi menyesuaikan aturan diatasnya. Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan dua Perda Kota Solo. Kedua Perda itu yakni Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Perda Nomor 10/2010 disusun sebagai implementasi UU Nomor 24/2013. UU tersebut kemudian diperbarui dan Pemkot akhirnya merevisi Perda menjadi Nomor 1/2015. Jadi kita tidak masalah Perda Adminduk dibatalkan,” katanya.

Meski demikian, Suwarta mengatakan Pemkot masih tetap menunggu informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seputar penghapusan Perda Nomor 10/2010. Sebab Perda baru masih mengatur penerapan retribusi bagi pemohon layanan administrasi kependudukan (adminduk). Karena itu, adanya kejelasan dari pemerintah pusat diharapkan mampu membantu Pemkot dalam penyelenggaraan adminduk ke depan.

Advertisement

“Kalau sudah diketahui apakah Perda Nomor 10/2010 dihapus seluruhnya atau hanya sebagian, tentu kami bisa memutuskan apakah perlu ada aturan untuk mengatur pelayanan adminduk,” katanya.

Saat ini, tim Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Pemkot bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) berencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi dilakukan untuk memastikan pembatalan Perda milik Pemkot. Mengingat pembatalan Perda sifatnya baru pengumuman melalui website milik Kemendagri. “Kita tunggu hasil konsultasinya dulu ke Kemendagri,” katanya.

Suwarta mengatakan  terus menyosialisasikan Perda Adminduk. Salah satunya pelayanan pengurusan wajib kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke warga Solo. Berbagai upaya untuk menjaring layanan warga tersebut, di antaranya melakukan jemput bola dengan menerjunkan unit mobil layanan e-KTP. Diproyeksikan, pada akhir 2016 nanti, seluruh warga Solo berusia 17 tahun ke atas telah terlayani e-KTP, sedangkan kalangan anak-anak dilengkapi dengan dokumen Kartu Insentif Anak (KIA).

Advertisement

“Sebenarnya tinggal menyisakan kurang dari 1 persen, tetapi karena faktor nonteknis di lapangan, penuntasan wajib e-KTP agak terkendala,” ujar Suwarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif