Jogja
Rabu, 6 Juli 2016 - 16:20 WIB

LEBARAN 2016 : Pengguna Narkoba Naik 13,6%, Sepertiga Di Antaranya Mahasiswa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Lapangan Trirenggo Bantul, Selasa (15/5) (JIBI/Harian Jogjka/Dinda Leo Listy)

Lebaran 2016, di Lapangan Trirenggo Ajak Jemaah Perangi Narkoba

Harianjogja.com, BANTUL — Imam dan khotib salat Idul Fitri di Lapangan Trirenggo, Zainal Arifin, Rabu (6/7/2016) pagi mengajak jemaah menjauhi narkoba. Sebab narkoba haram hukumnya.

Advertisement

Zainal yang sehari-hari bertugas sebagai anggota Polda DIY berpangkat AKBP ini mengungkapkan aktivitas pengguna, pengedar dan produsen narkoba di Indonesia meningkat 13,6 % berdasarkan data dari Polri.

Pada 2015 lalu Polri berhasil meringkus 50.178 tersangka dari 40.253 kasus. Kemudian Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menangani 665 kasus narkoba.

“Lebih dari separuh lapas di Indonesia disesaki terpidana kasus narkoba,” katanya.

Advertisement

Pada kurun Februari-Maret, tahun ini atau saat digalakkan Operasi Bersinar Sindikat Narkoba (Operasi Bersinar) secara gabungan telah terjadi 23 kasus dengan tersangka 29 orang. Rata-rata kasus yang diungkap tersangka menggunakan modus operasi sistem terputus atau antara pengedar dan pengguna dilakukan dengan cara transfer tanpa mengenal satu sama lain.

“Usia rata-rata tersangka masih dalam masa produktif yakni antara 20-30 tahun. Tiga puluh persennya adalah mahasiswa,”

Ini Dasar Narkoba Haram

Zainal mengajak jemaah bersinergi memerangi, membasmi narkoba dengan menanamkan akidah dan akhlak sejak dini serta pengawasan baik secara individu, lingkungan keluarga, dan masyarakat.

Advertisement

“Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamar [minuman keras] karena sama-sama memabukkan,” khotbah Zainal Arifin.

Menurut dia bahaya narkoba masih terus mengintai umat dan generasi masyarakat. Ia berpendapat narkoba merupakan masalah baru yang belum ada saat imam-imam empat mazhab. Namun, haramnya narkoba sudah jelas karena masuk kategori barang yang membahayakan.

Pendapatnya itu ia kutip dari Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islmi Wa Adillatuhu soal narkoba dapat menimbulkan bahaya bagi manusia.

“Hukum asal daripada sesuatu yang bermanfaat adalah mubah [boleh], sedangkan hukum asal dari sesuatu yang membahayakan adalah haram,” demikian kutipannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif