Parkir Malioboro dikeluhkan pengguna.
Harianjogja.com, JOGJA — Pengguna parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) Titik Nol Jogja mengeluhkan tarif karcis parkir yang mengalami kenaikan hingga lima kali lipat dari yang ditetapkan dalam Perda Kota Jogja.
Dalam kondisi ideal, tarif parkir TJU yang ditetapkan berdasarkan Perda No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum adalah sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk mobil dan Rp15.000 untuk bus.
Namun pada Selasa (5/7/2016) malam, tarif di Titik Nol, tepatnya di depan gedung Bank Indonesia, Kantor Pos Besar, naik hingga lima kali lipat.
“Saya terkejut dengan adanya kenaikan tarif sedemikian tinggi. Tadi saya sempat menawar jadi Rp3.000, tapi juru parkirnya menolak,” kata Anin, warga Sleman yang sengaja ke Titik Nol untuk melihat pawai takbir keliling.
Anin menyesalkan, kasus naiknya harga tarif parkir di Jogja ini terjadi berkali-kali sejak tahun sebelumnya. Ia berharap Pemerintah Kota Jogja memiliki solusi untuk menyelesaikan persoalan naiknya tarif parkir tersebut, karena kondisi tersebut bisa memengaruhi minat wisatawan untuk berwisata ke Jogja.
Selain tarif parkir motor yang naik menjadi Rp5.000, tarif parkir mobil mengalami kenaikan dari Rp2.000 menjadi Rp20.000.