Jogja
Senin, 4 Juli 2016 - 17:55 WIB

SELEKSI PERANGKAT DESA : Sebelum Ujian Berlangsung, Tim Penguji akan Dikarantina

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala desa dan perwakilan perangkat desa se-Kulonprogo mengikuti musyawarah daerah dan rapat kerja paguyuban kepala desa dan perangkat desa se-Kulonprogo “Bodronoyo” di Wates, Kulonprogo, Kamis (28/4/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Seleksi perangkat desa di Gunungkidul akan diperketat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Adanya kisruh pengisian perangkat di sejumlah wilayah menjadi peringatan bagi desa lain yang akan melakukan pengisian. Panitia harus benar-benar transparan dalam pelaksanaan seleksi dan berpegang pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.21/2016 tentang Perubahan Perbup No.4/2016 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah No.4/2015 tentang Perangkat Desa.

Advertisement

Setidaknya hingga saat ini, ada dua desa yang mengalami masalah dalam pengisian perangkat, yakni di Desa Karangmojo, Karangmojo dan Purwodadi, Tepus. Bahkan untuk pengisian Kepala Urusan Keungan di Purwodadi terpaksa diulang karena rekomendasi dari camat mengharuskan pengulangan karena pengisian dinilai tidak sesuai aturan.

Camat Semin Huntoro Purbo Wargono mengatakan, adanya kekisruhan pengisian di beberapa desa harus dijadikan pelajaran. Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini ada tiga desa di Semin yang akan melakukan seleksi, meliputi Desa Kemenjing, Bendung dan Semin. rencananya pengisian dilakukan setelah lebaran.

Dia menyarankan kepada seluruh desa untuk melakukan proses pengisian dengan transparan yang berdasar pada aturan yang berlaku. Selaku evaluator, Huntoro mengaku siap melakukan pengawasan mulai dari proses pendaftaran hingga tes berlangsung.

Advertisement

Masyarakat, khususnya peserta tes diminta untuk melakukan pengawasan sehingga potensi kecurangan bisa diminimalisir. “Semua pihak harus ikut serta dalam pengawasan sehingga prosesnya bisa berjalan transparan,” katanya, Minggu (3/7/2017).

Dia menjelaskan, untuk mengurangi potensi kecurangan juga akan dilakukan sejumlah ketentuan. Misalnya untuk tim penguji yang terdiri dari lima orang akan dilakukan karantina mulai pukul 20.00 WIB hingga tes dilakukan.

Selama masa karantina, penguji juga tidak diberkenankan membawa alat komunikasi. Sebab dalam proses itu, mereka harus membuat soal-soal yang akan dikerjakan oleh peserta.

Advertisement

“Dengan model ini diharapkan kecurangan tidak terjadi karena upaya komunikasi dengan tim bisa dicegah selama karantina. Apalagi proses keluarnya baru dilakukan beberapa saat sebelum ujian digelar,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Camat Ngawen Barji. Menurut dia untuk pengisian harus dilakukan pengawasan dengan ketat, terutama saat pembuatan soal hingga pelaksanaan tes berlangsung. “Saya akan awasi dengan seksama sehingga potensi kecurangan bisa dihindarkan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif