News
Senin, 4 Juli 2016 - 10:35 WIB

OJK Imbau Masyarakat Waspada Janji Pelunasan Kredit

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Masyarakat diimbau waspada dengan orang atau pihak yang menjanjikan pelunasan kredit.

Solopos.com, SOLO—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap janji pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank dan jasa keuangan lainnya oleh perusahaan atau lembaga tertentu.

Advertisement

Ketua OJK Solo, Laksono Dwionggo, mengatakan penawaran dan ajakan tersebut di Soloraya dilakukan oleh Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia. Dia mengungkapkan berdasarkan data pengaduan yang diterima OJK Solo, terdapat delapan laporan dari satu bank umum, empat bank perkreditar rakyat (BPR), dan dua BPR Syariah.

Masing-masing lembaga keuangan biasanya tidak hanya satu nasabah yang terjerat koperasi tersebut, ada sekitar empat hingga lima orang. Meski begitu, hal ini tetap mengkhawatirkan karena biasanya akan mengajak nasabah lain dan berpotensi meningkatkan non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah. Nasabah pun bisa rugi apabila agunan tidak dikembalikan karena tidak menyelesaikan kredit.

“OJK menyatakan praktik tersebut tidak dibenarkan karea merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Kegiatan itu juga tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit maupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” ungkap Laksono kepada wartawan, Kamis (30/7/2016).

Advertisement

Pihaknya juga mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas praktik koperasi tersebut melakukan upaya hukum supaya mendapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar. Dia menjelaskan modus yang dilakukan biasanya menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan hutang dengan sasaran debitur macet pada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Koperasi kemudian menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang dengan mengatasnamakan presiden, negara maupun lembaga internasional. Debitur pun dihasut untuk tidak membayar hutang kepada kreditur. Menurut dia, praktik ini tidak hanya terjadi di Soloraya tapi seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat waspada terhadap penipuan tersebut.

Advertisement

Lebih lanjut, dia mengungkapkan OJK Solo bersama Bank Indonesia (BI) Solo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Dinas Koperasi dan UMKM, Kejaksanaan Negeri Solo, kepolisian, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Solo sepakat memperkuat Satuan Tugas Waspada Investasi Solo untuk mencegah serta menangani maraknya tawaran praktik investasi illegal.

Dia mengungkapkan berbagai kegiatan akan dilakukan Satgas tersebut, diantaranya tindakan preventif, kuratif, dan represif. Menurut dia, apabila masyarakat ragu-ragu terhadap suatu lembaga investasi, bisa bertanya kepada OJK.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif