Jatim
Senin, 4 Juli 2016 - 22:05 WIB

MUDIK LEBARAN 2016 : Pemkot Madiun Kandangkan Seluruh Kendaraan Dinas Pejabat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas pelat Malang. (dppka.malangkab.go.id)

Mudik Lebaran 2016, ratusan kendaraan dinas Pemkot Madiun dikandangkan.

Madiunpos.com, MADIUN–Seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, dikembalikan sementara untuk dikandangkan karena dilarang digunakan untuk mudik Lebaran.

Advertisement

Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidim mengatakan pelarangan tersebut menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kendaraan atau mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan mudik jarak jauh. Itu sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Maidi kepada wartawan seperti dilansir Antara, Senin (4/7/2016).

Menurut dia, jika ada PNS yang nekat membawa mobil dinas untuk mudik keluar kota maka akan diberikan sanksi tegas. Baik berupa teguran, penurunan pangkat, ataupun pencopotan jabatan.

Advertisement

Sedangkan kendaraan operasional khusus tetap berada di jalanan karena digunakan untuk menunaikan tugas seperti mobil Dinas Perhubungan untuk mengatur mudik dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk tugas kebersihan kota tujuan mudik.

“Jika ada yang melanggar, maka ada sanksi tegasnya. Semua diatur dalam surat edaran tersebut,” ucap Maidi.

Maidi menambahkan meski dilarang digunakan mudik keluar kota, pihaknya masih memberikan toleransi penggunaan mobil dinas di wilayah Kota Madiun saja.

Advertisement

“Hal itu mungkin ada pejabat PNS yang tidak mudik keluar kota, sehingga masih ditoleransi. Asal bahan bakar menjadi tanggungan sendiri,” ujarnya.

Pihaknya berharap semua jajarannya mematuhi aturan tersebut. Hal itu guna memberikan contoh dan panutan yang baik kepada masyarakat.

Pantauan di lapangan, belasan mobil dinas yang biasa digunakan pejabat pemda setempat sejak Jumat (1/7/2016) telah diparkir di halaman Balai Kota Madiun. Hal itu guna mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif