Soloraya
Senin, 4 Juli 2016 - 18:00 WIB

Jelang Lebaran 2016, 2 Pengedar Ganja di Sragen Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja (JIBI/Dok)

Dua pengedar ganja di Sragen dibekuk dua hari sebelum Lebaran 2016.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap dua orang pengedar ganja di dua lokasi berbeda di kawasan Sragen pada Senin (4/7/2016) dini hari. Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang berupa tiga bungkus kertas berisi daun ganja kering seberat 75 gram.

Advertisement

Dua pengedar ganja tersebut adalah Chandra Piskanantamisar, 30, warga Cantel Kulon, RT 002/RW023, Sragen Kulon, Sragen, dan Probo, 30, warga Mageru, RT 005/RW 004, Sragen Tengah, Sragen. Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat.

Untuk menangkap Chandra, polisi berpura-pura menjadi calon pembeli. Dengan berpakaian preman, polisi mendatangi rumah Chandra pada Senin dini hari pukul 02.00 WIB. “Saat hendak bertransaksi, Chandra ditangkap. Setelah digeledah, kami menemukan dua bungkus ganja seberat 25 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Solopos.com, Senin.

Berdasar keterangan Chandra, dia mendapatkan ganja itu dari Probo. Tanpa buang waktu, polisi langsung menangkap Probo di rumahnya beberapa saat kemudian. Setelah rumahnya digeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi 50 gram daun ganja kering.

Advertisement

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus peredaran ganja di Bumi Sukowati itu. Polisi masih mencari tahu dari mana ganja itu berasal untuk mengungkap tersangka yang lebih bertanggung jawab.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif