News
Sabtu, 2 Juli 2016 - 14:07 WIB

Terlapor Pelecehan Seksual Terhadap Wartawati Ngawi Jadi Tersangka, Penyidik Lengkapi Berkas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.ramagazine.com)

Pelecehan seksual terhadap wartawati di Ngawi menunjukkan titik terang. Terlapor sudah menjadi tersangka dan berkasnya sedang dilengkapi.

Solopos.com, NGAWI — Kasus dugaan pelecehan terhadap DW, wartawati di Ngawi, mulai menunjukkan titik terang. Polisi telah menetapkan DP—terlapor yang pernah menjadi atasan korban—sebagai tersangka, dan berkasnya sudah sempat dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

Advertisement

Namun, berkas kasus tersebut dikembalikan ke Polres Ngawi karena jaksa menilai ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik. Kepastian tentang status hukum DP tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Andy Purnomo.

”Masih tahap 1, nanti masih menunggu di kejaksaan,” kata Andy di Ngawi saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (2/7/2016) siang. ”Jadi memang sudah ada tersangkanya, ya DI [DP] itu,” lanjut Andy.

Advertisement

”Masih tahap 1, nanti masih menunggu di kejaksaan,” kata Andy di Ngawi saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (2/7/2016) siang. ”Jadi memang sudah ada tersangkanya, ya DI [DP] itu,” lanjut Andy.

Andy tidak memperinci kapan berkas kasus tersebut kali pertama dikirim ke kejaksaan. Namun, dia memastikan penyidik sudah mengirim berkas itu pada Juni 2016. ”[setelah ini] Tinggal menunggu JPU [jaksa penuntut umum],” ujarnya.

Di luar proses tersebut, beredar kabar bahwa ada peluang pihak tersangka meminta mediasi atau damai dengan korban dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, hal itu dibantah oleh penyidik mengingat proses penyidikan yang tinggal memenuhi saran kejaksaan.

Advertisement

Justru menurut Bambang, penyidik kini tinggal menyempurnakan berkas setelah pelimpahan ke kejaksaan. Berkas tersebut memang dikembalikan ke penyidik, namun unsur yang harus dilengkapi tidak terlalu banyak.

”Ini tinggal penyempurnaan [berdasarkan saran] dari jaksa. Enggak banyak kok. Senin [4/7/2016], korban akan dipanggil lagi untuk meminta keterangan tambahan,” lanjut Bambang. Belum jelas apakah saksi-saksi lain juga akan kembali dipanggil. Kemungkinan setelah pemeriksaan Senin, penyidik baru akan melanjutkan prosesnya setelah libur Lebaran.

Bambang tidak memperinci apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas tersebut. Dia hanya memastikan bahwa kasus ini tidak mandek. ”Kemarin ada yang menyebut kasus ini mandek, [tapi] mandek di mananya? Ini udah tahap 1 dikirim ke kejaksaan, setelah ini kita nunggu jaksa.”

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, DW—yang saat melaporkan kejadian tersebut masih bekerja sebagai wartawan magang di Harian Radar Lawu (Jawa Pos Grup)—mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh redakturnya sendiri berinisial DP.

DW menyatakan mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan oleh atasannya tersebut saat di tempat kerja. Hingga akhirnya korban melapor ke pimpinan redaksi Radar Madiun yang membawahi Radar Lawu. Pelaku dipertemukan dengan Kepala Biro Radar Lawu dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut kepada korban.

Namun, pelaku kembali melakukan tindakan asusila itu kepada korban. Kemudian, korban kembali melaporkan tindakan itu ke Ombudsman Jawa Pos di Surabaya. Korban pun mengadu ke AJI Kediri pada Kamis (10/3/2016), sebelum melaporkan kasus itu ke polisi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif