Teknologi
Sabtu, 2 Juli 2016 - 01:00 WIB

SMARTPHONE 4G : Aturan 30% TKDN 4G Berlaku Mulai 1 Januari 2017

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Smartphone 4G (Okezone)

Smartphone 4G akan lebih murah dengan adanya TKDN 30%.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya resmi menetapkan kebijakan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang akan dikenakan kepada vendor smartphone 4G LTE sebagai syarat berjualan di Indonesia.

Advertisement

Penetapan kebijakan itu diresmikan dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

“Chief, tadi tiga menteri Perindustrian, Perdagangan, Kemenkominfo bertemu dan menetapkan kebijakan TKDN untuk 4G-LTE,” ungkap Rudiantara, seperti dikutip dari Detik, Jumat (1/7/2016).

Lebih lanjut dipaparkan olehnya, seluruh global brand tetap harus memenuhi kewajiban 30% TKDN untuk smartphone 4G mulai 1 Januari 2017. Bila tak memenuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang menjual produk mereka di Indonesia.

Advertisement

Pendekatannya boleh menggunakan hardware atau software. Pendekatan yang mayoritas software berlaku untuk smartphone 4G berharga minimal Rp8 juta harga pelabuhan di Indonesia.

“Setelahnya, langsung briefing kepada perwakilan global brands, AIPI, APSI. Global brand yang hadir antara lain Samsung dan Apple. Mereka hadir semua dan sudah bisa dimintai komentarnya,” pungkas Chief RA, panggilan akrab Rudiantara.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, skema investasi untuk memenuhi nilai kandungan lokal smartphone 4G sudah mengerucut menjadi dua pilihan saja, yakni 100% hardware atau 100% software.

Advertisement

Sebagai gambaran, dalam skema baru ini vendor yang memilih 100% investasi software, diizinkan mengimpor ponsel dalam bentuk complete build unit (CBU) dari luar negeri.

Namun ponsel yang diperbolehkan impor itu hanya yang memiliki banderol harga mahal. Khusus untuk perangkat 4G LTE, bagi vendor yang akan meningkatkan TKDN melalui investasi pengembangan software aplikasi, ponsel bisa diimpor dalam bentuk CBU.

“Syaratnya harga cost insurance freight (CIF) Rp8 juta atau lebih,” jelas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan, belum lama ini.

Advertisement
Kata Kunci : Smartphone 4G TKDN 4G
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif