Soloraya
Sabtu, 2 Juli 2016 - 07:40 WIB

PPDB 2016 : Kursi Kosong di Sekolah Negeri Tidak Boleh Diisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi belajar dengan mode online (Dok/Solopos)

PPDB 2016 tingkat SMP di Kota Solo menyisakan sejumlah kursi kosong.

Solopos.com, SOLO-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo kembali mengingatkan agar kursi kosong di sekolah negeri setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online ditutup, tidak diisi.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) SMP Disdikpora Solo, Bambang Wahyono, yang juga Koordinator PPDB SMP, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (1/7/2016).

Menyusul pengumuman hasil seleksi PPDB jalur online untuk jenjang SMP, Jumat, Bambang berharap calon siswa SMP yang telah dinyatakan diterima melakukan daftar ulang, Sabtu (2/7/2016) ini. Pendaftaran dilakukan di masing-masing sekolah dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan sekolah masing-masing. Jika tidak melakukan daftar ulang pada hari yang ditentukan, calon siswa dinyatakan gugur.

Di sisi lain, Bambang mengakui, meskipun pihak sekolah telah menerima calon siswa sesuai daya tampung masing-masing, dimungkinkan ada yang tidak melakukan daftar ulang dengan berbagai alasan.
Jika kondisi ini terjadi, Bambang menegaskan, pihak sekolah tetap tidak diperbolehkan mengisi untuk memenuhi kuota dan daya tampung tersebut.

Advertisement

“Begitu tidak daftar ulang, pada timing tertentu saat itu dinyatakan gugur, berarti misalnya, diterima 150 orang, tidak daftar ulang 1 orang, ya hanya 149 siswanya. Tidak mengambil nilai bawahnya karena nanti yang pengaruh terhadap lain-lain,” ungkapnya.

Bambang mengatakan, masing-masing rombongan belajar rombel diisi 32 siswa dan jumlah rombel berbeda-beda, tergantung kondisi sekolah.

Namun Bambang mengakui, kondisi di SMP swasta berbeda dengan SMP negeri. Bahkan banyak SMP swasta yang sudah mulai menerima siswa baru sebelum masa pendaftaran PPDB yang ditentukan Panitia PPDB Kota Solo.

Advertisement

“Memang untuk sekolah swasta, tidak ada konsideran aturan tidak boleh membuka sebelum atau sesudah masa pendaftaran PPDB yang telah ditetapkan. Ya untuk swasta kami tidak melarang namun juga tidak
menganjurkan,” ungkapnya.

Kasi Kurikulum Bidang Dikdas SMP Disdikpora Solo, Waliyono, menambahkan, untuk SMP swasta memang bisa membuka pendaftaran dengan dua jalur yakni online dan offline.

“Ya kami memang tidak bisa melarang SMP swasta yang masih membuka pendaftaran setelah PPDB, karena kalau sekolah swasta kan memang hidupnya tergantung pada siswa, kalau mereka belum dapat siswa bagaimana,” tandasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif