Soloraya
Sabtu, 2 Juli 2016 - 00:10 WIB

Perda Pajak Daerah Kota Solo Tak Dicabut, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Pemkot Solo tak akan mencabut perda pajak daerah.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Hal itu sesuai hasil konsultasi Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo dengan Presiden Joko Widodo, ihwal kejelasan Perda Pajak Daerah yang sebelumnya dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

Diketahui, Kemendagri membatalkan dua produk Perda Kota Solo, yakni Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan.
Wali Kota mengaku telah menemui Presiden untuk membahas persoalan Perda Pajak Daerah Kota Solo, di Jakarta belum lama ini.

“Hasilnya, kami tidak akan membatalkan Perda Pajak Daerah,” katanya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (1/7/2016).

Alasannya, Rudy mengemukakan dalam Perda tersebut tidak ada penarikan pajak yang sifatnya menghambat investasi. Sehingga Perda Pajak Daerah tidak akan dicabut. Menurut penjelasan Presiden, Perda yang dibatalkan adalah produk hukum yang selama ini dinilai menghambat investasi.

Advertisement

“Jadi ya tidak dicabut, wong isinya tidak ada yang sifatnya menganggu investasi,” katanya.

Rudy, sapaan akrabnya mengatakan dari penjelasan yang diterimanya, Perda Pajak Daerah tidak dibatalkan sepenuhnya. Hanya beberapa poin dalam Perda yang harus direvisi. Saat ini, Pemkot tengah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengetahui kepastian pasal mana saja dalam Perda yang perlu dilakukan revisi.

“Saya sudah minta Bagian Hukum untuk koordinasi dengan Kemendagri. Nah hasilnya itu nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Advertisement

Rudy mengaku keberatan jika Perda Pajak Daerah dibatalkan. Pembatalan Perda bakal berimbas besar pada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Pemkot bakal kelabakan dengan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp227 miliar, atau 80% total PAD.

Selama ini, pendapatan dari sektor pajak digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat, di antaranya untuk pengaspalan jalan kampung, membayar sekolah gratis bagi warga miskin, mengkaver layanan kesehatan bagi warga rentan miskin yang belum terkaver Pemerintah Pusat, untuk pembangunan rumah sakit dan lain sebagainya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif