Jogja
Sabtu, 2 Juli 2016 - 16:20 WIB

LEBARAN 2016 : Mobil Dinas Pemkab Sleman Akhirnya Dikandangkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Lebaran 2016 di Sleman, mobil dinas dikandangkan agar tidak digunakan untuk mudik

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhirnya melarang mobil dinas (mobdin) untuk kegiatan mudik. Pemkab berharap, pemegang mobil-mobil plat merah tersebut mematuhi aturan tersebut.

Advertisement

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Iswoyo Hadiwarno mengatakan, larangan tersebut tidak hanya sekadar mengikuti imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi memang sudah ditentukan oleh Pemkab.

“Mobil dinas hanya digunakan untuk kegiatan dinas, bukan untuk keperluan pribadi.  Kendaraan plat merah itu digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan pejabat tersebut,” kata Iswoyo di sela-sela kegiatan pantauan kesiapan arus mudik di Terminal Jombor, Jumat (1/7/2016).

Meski Pemkab melarang mobdin untuk kegiatan lebaran, kata Iswoyo, bukan berarti seluruh kendaraan plat merah itu ‘dikandangkan’ di Pemkab atau masing-masing Dinas. Kendaraan itu boleh tetap berada di rumah masing-masing pemegang aset pemerintah itu.

Advertisement

“Asalkan jangan digunakan. Ini lebih pada faktor keamanan saja. Sebab kalau diparkir di kantor tidak memungkinkan juga,” ujarnya.

Dia mengatakan, pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sleman bisa mengerti aturan penggunaan kendaraan dinas. Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas penggunaan kendaraan dinas selama Lebaran. Meski begitu dia menggaris bawahi, untuk beberapa jabatan tertentu kendaraan dinas bisa digunakan sebagai penunjang operasional dinasnya.

“Kalau ada yang melaporkan digunakan saat mudik atau lebaran, kami tentu akan meminta klarifikasinya. Sanksinya kami sesuaikan dengan pelanggarannya. Kalau selama libur lebaran digunakan untuk menunjang kegiatan dinas tidak masalah. Pokoknya penggunaannya harus dijelaskan untuk apa,” ujar dia tanpa menyebut jenis sanksi yang bisa diberikan.

Advertisement

Sekadar diketahui, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman mencatat jumlah kendaraan operasional roda empat di Pemkab Sleman sebanyak 408 unit. Semuanya tersebar di 58 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif