News
Jumat, 1 Juli 2016 - 15:03 WIB

REKLAMASI JAKARTA : Reklamasi Pulau G Dihentikan Permanen, Ahok: Saya Tunggu Sikap Jokowi!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Reklamasi Jakarta di Pulau G dihentikan permanen. Ahok pun mengatakan menunggu sikap Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta mengatakan keputusan Tim Gabungan membatalkan reklamasi Pulau G yang digarap PT Muara Wasesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land) akan berdampak besar bagi Pemprov DKI Jakarta. Ahok justru mengaku takut pengembang Pulau G akan menempuh jalur hukum untuk meminta kepastian.

Advertisement

“Saya takutnya mereka malah gugat Pemprov DKI. Pasti rentan digugat, karena dasarnya enggak fair, enggak fair,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (1/7/2016).

Ahok justru mempertanyakan mengapa Tim Gabungan yang dipimpin oleh Menko Maritim Rizal Ramli hanya membatalkan reklamasi Pulau G. Padahal, menurutnya, reklamasi Pulau C dan D justu lebih parah. “Kalau dia bilang alasan lingkungan hidup, ya pulau C dan D juga dong. Yang sampai digabungin kan dua pulau itu. Pulau G justru paling baik,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa keputusan reklamasi ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, beleid dasar yang digunakan Pemprov DKI adalah Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. “Saya tunggu keputusan Pak Jokowi saja deh. Biar dia yang memutuskan nasib reklamasi,” imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya, Ahok mengatakan keputusan tim yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli tersebut hanya sebatas rekomendasi. Pasalnya, ketetapan soal pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Utara Ibu Kota tertuang dalam Kepres No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menjadikan Keppres 52/1995 sebagai acuan pelaksanaan reklamasi, termasuk penerbitan izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk tiap-tiap pengembang. “Kami sih pakai dasar hukum Keppres 52/1995. Kalau mau batalin, ya Pak Jokowi harus revisi dulu dong,” ucapnya.

Selain itu, Ahok menyatakan bahwa dengan pembatalan reklamasi tersebut akan berdampak pada kerugian perekonomian. Selain gagal mendapatkan lahan seluas 160 hektare, dia juga khawatir keputusan tersebut akan menimbulkan sentimen negatif dari investor terhadap iklim investasi di DKI Jakarta.

Advertisement

“Perusahaan itu perusahaan terbuka, lho. Duit investor ada di situ,” jelasnya.

Sebagai catatan, Ahok mengeluarkan perpanjangan izin prinsip yang sudah kadaluwarsa per September 2013. Izin itu semula dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta periode sebelumnya, Fauzi Bowo, pada 2012 untuk pulau F, G, I, dan K.

Pada 23 Desember 2014, pria yang dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 19 November 2014 tersebut menerbitkan izin pelaksanaan melalui Surat Keputusan Gubernur 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Tim Gabungan reklamasi Teluk Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembangunan pulau G. Namun, tetap mengizinkan proses reklamasi untuk pulau C, D, dan N.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif