Soloraya
Jumat, 1 Juli 2016 - 14:40 WIB

PEMKAB BOYOLALI : Mobil Dinas Boleh untuk Mudik Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (Farida Trisnaningtyas/ JIBI/Solopos)

Kebijakan pemerintah Boyolali memperbolehkan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Solopos.com, BOYOLALI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tetap memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Kebijakan Bupati ini bertentangan dengan imbauan KPK bahkan berbeda dengan kebijakan yang diambil Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Advertisement

Kebijakan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran pada dasarnya masih sama dengan tahun lalu. Bupati Boyolali Seno Samodro hanya mewanti-wanti PNS yang membawa mobil dinas untuk mudik atau libur Lebaran bersama keluarga untuk berhati-hati dan bertanggung jawab agar tidak terjadi kerusakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih, menjelaskan saat ini belum ada perubahan kebijakan bupati mengenai penggunaan Mobdin untuk keperluan mudik lebaran.

Penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dilarang jika digunakan untuk ke luar pulau atau ke daerah yang jaraknya lebih dari 100 km.
“Kan mudiknya juga tidak jauh-jauh, masih di sekitaran Boyolali dan Soloraya. Yang penting, untuk penggunaan mobil dinas tersebut PNS yang bersangkutan harus mendapat izin dari atasan,” kata Sri, saat berbincang dengan wartawan, belum lama ini.

Advertisement

Selama ini, PNS dan pejabat yang mendapatkan mobil dinas selalu membawa pulang kendaraan tersebut karena Pemkab Boyolali belum memiliki pool khusus kendaraan mobil plat merah.

Sebelumnya, penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan dengan jarak tempuh maksimal 100 kilometer. Dengan jarak tempuh tersebut, cukup untuk wilayah Soloraya.

Sekda mengingatkan, PNS yang membawa mobil dinas bertanggungjawab penuh atas kendaraan tersebut. Seluruh biaya operasional menjadi tanggungan sendiri. Sebaliknya, jika terdapat kerusakan PNS yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab untuk memperbaiki.

Advertisement

Pada bagian lain, PNS Boyolali diminta tidak mengajukan cuti setelah libur Lebaran. Kebijakan ini mengacu aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“PNS sudah mendapatkan libur sembilan hari. Selain cuti bersama, PNS juga mendapat tambahan libur lima hari kerja, Sabtu Minggu. Jadi liburnya sudah cukup panjang,” kata Sri.

PNS kembali aktif bekerja Senin (11/7). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bakal melakukan pengawasan ke SKPD-SKPD untuk memastikan semua PNS masuk kembali bekerja.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif