News
Jumat, 1 Juli 2016 - 18:52 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Inilah Kronologi Terbongkarnya Suap Panitera PN Jakpus Jilid II, 1 Masih Buron

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Operasi tangkap tangan yang mengungkap suap panitera PN Jakpus jilid II telah dibeberkan KPK. Satu pengacara tersangka penyuap masih dikejar.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Muhammad Santoso (San) sebagai tersangka penerima suap. Uang haram itu berkaitan dengan pengaturan putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS).

Advertisement

Santoso ditangkap KPK pada Kamis (30/6/2016), sekitar pukul 18.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap seorang staf legal and consultant sebuah kantor advokat, Ahmad Yani (AY). Selain itu, KPK juga tengah memburu seorang advokat yang memberikan uang suap tersebut atas nama Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW) yang masih dikejar penyidik KPK.

“RAW sedang dicari, belum ditemukan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Kronologi penangkapan tersebut berawal saat tim KPK pada pukul 18.00 WIB melakukan pemantauan di sebuah tempat di Jakarta Pusat lantaran ada informasi tentang adanya serah terima uang. Pada pukul 18.20 WIB, KPK menangkap Muhammad Santoso yang tengah membonceng ojek yang dikendarai B di Matraman, Jakarta Pusat.

Advertisement

Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang pecahan 1.000 dollar Singapura (SGD) sejumlah 28 lembar. Uang itu dibagi ke dalam 2 amplop yang masing masing berisi SGD 25.000 dan SGD 3.000.

Sesaat kemudian, Tim KPK mengamankan pula seorang pengacara, yaitu Ahmad Yani, di sebuah kantor advokat di Menteng, Jakarta Pusat. Ketiganya lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kurang dari 24 jam, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Santoso, Ahmad Yani, dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Sementara driver ojek berinisial B akan dilepas KPK.

Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyuap Muhammad Santoso dengan maksud mengatur vonis perkara perdata, namun kini masih diburu KPK. “RAW sedang dicari, belum ditemukan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Advertisement

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut bahwa tim KPK masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran. Namun dia tidak merinci apakah posisi Raoul masih ada di Indonesia atau sudah di luar negeri. “Tim masih di lapangan, ada pengembangan nanti di-update. Belum ditemukan, mudah-mudahan bisa cepat,” ucap Basaria.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif