Jogja
Jumat, 1 Juli 2016 - 12:20 WIB

LEBARAN 2016 : Kendaraan Dinas untuk Berangkat dan Pulang Kerja Beda dengan untuk Mudik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Lebaran 2016, pejabat di Kulonprogo dilarang menggunakan kendaraan dinas

Harianjogja.com, KULONPROGO– Pemkab Kulonprogo mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas sebagai sarana mudik lebaran. Hal tersebut menjadi bagian dalam upaya membangun integritas aparatur sipil negara (ASN).

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulonprogo, Astungkoro meminta setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kepala unit kerja melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan tugas masing-masing.

“Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” kata Astungkoro, Kamis (30/6/2016).

Terpisah, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menegaskan jika larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik berlaku bagi semua ASN, termasuk pimpinan SKPD. Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan telah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kulonprogo melalui cara serupa.

Advertisement

Hasto lalu memaparkan, tujuan diberikannya kendaraan dinas adalah untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, kendaraan dinas selama ini diperbolehkan untuk sarana berangkat dan pulang kantor karena dianggap masih memiliki relevansi dengan tugas kedinasan. Namun, hal berbeda terjadi jika fasilitas itu dipakai untuk mudik atau bahkan melancong. “Alasannya sederhana. Itu mobil [kendaraan] dinas, bukan mobil pribadi,” tegas Hasto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif