Jogja
Jumat, 1 Juli 2016 - 07:40 WIB

KESEHATAN PANGAN : Buru Makanan Kedaluwarsa, 3 Minimarket Di Kulonprogo Dirazia

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia bahan pangan (JSunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pengelola diimbau tidak menjual semua produk yang tidak ada kedaluarsanya karena dapat merugikan konsumen.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merazia tiga minimarket untuk mengantisipasi peredaran makanan dan minuman kedaluarsa menjelang lebaran.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Wates Iptu Tomy Prambana di Kulon Progo, Kamis, mengatakan sasaran razia Toserba Sido Agung Wates dan Alfamart Wates.

“Kami melaksanakan razia makanan dan minuman kadaluarsa serta tidak jelas tanggal produksinya dengan menyasar tiga minimarket di kawasan hukum Kepolisian Sektor Wates,” kata Tomy seperti dikutip Antara, Kamis (30/6/2016).

Ia mengatakan sasaran pertama Toserba Sido Agung Wates ditemukan dodol dan kripik paksit yang tidak ada label kadaluarsanya. Selanjutnya kepada pengelola diimbau agar tidak menampung dan memperdagangkan semua produk yang tidak ada kadaluarsanya dikarenakan dapat merugikan konsumen.

Advertisement

Razia dilanjutkan di Alfamart Wates di Jalan Katamso, ditemukan roti yang hampir kadaluarsa dan minuman sudah lewat tanggal kadaluarsa, kepada pengelola dihimbau untuk segera ditarik.

“Kami juga menginbau kepada pembeli untuk melihat tanggal kadaluarsa sebelum membeli barang untuk keperluan lebaran,” katanya.

Sebelumnya, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta menemukan enam jenis makanan mengandung zat pewarna tekstil jenis Rhodamin B di Pasar Wates. Makanan itu antara lain berupa kerupuk singkong merah putih, permen tape, dan bolu emprit bulan serta bolu emprit daun yang dikemas dalam plastik ukuran 40 kilogram.

Advertisement

“Makanan tersebut mengandung zat pewarna tekstil, jelas makanan itu berbahaya,” kata Petugas Lapangan Balai POM Yogyakarta Sri Yuniarti.

Petugas kemudian memberikan surat larangan kepada pedagang menjajakan makanan tersebut ke konsumen. Menurut Sri, berdasarkan keterangan pedagang, barang-barang itu berasal dari Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif