News
Jumat, 1 Juli 2016 - 20:30 WIB

Inilah Sengketa yang Berujung Suap Panitera PN Jakpus Jilid II

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Santoso memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). Santoso resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka usai Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata yang tengah bersengketa di PN Jakpus. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Suap panitera PN Jakpus jilid II terkait sengketa jual beli batu bara antara dua perusahaan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Kedua perusahaan yang bergerak di sektor minerba itu diduga sedang terlibat sengketa soal jual beli batu bara.

Advertisement

Komisioner KPK La Ode M. Syarief memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang itu yakni pengacara PT KTP, Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW); stafnya, Ahmad Yani (AY); dan panitera pengganti PN Jakarta Pusat (Jakpus) Muhammad Santoso (SAN).

“PT KTP merupakan pihak tergugat, sehingga RAW memiliki kepentingan untuk memenangkan sengketa itu. Untuk keperluan itu, dia diduga menyuruh stafnya melakukan upaya penyuapan tersebut,” kata Syarief di Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Dia memaparkan pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan terhadap panitera pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso. Penangkapan itu dilakukan pada pukul 18.20 WIB di daerah Matraman, Jakarta Timur. Penyidik KPK menangkap Santoso sesaat setelah menerima uang dari staf Raoul, Ahmad Yani. “Jadi penyidik sudah menunggu mereka di lokasi tempat mereka penyerahan uang tersebut sekitar pukul 18.00 WIB.”

Advertisement

Setelah penyerahan uang, Santoso kemudian meninggalkan lokasi transaksi dengan menumpang ojek. Tim KPK yang sebelumnya sudah menunggu di lokasi segera menguntit mereka. Sekitar pukul 18.20 WIB, penyidik berhasil mengejar keberadaan dua orang itu. Mereka kemudian menangkap keduanya.

Tak mau buang waktu, tim KPK segera meneggeledah barang bawaan panitera itu. Dari hasil penggeledahan itu, mereka mendapatkan sebuah bungkusan berisi dua amplop berwarna cokelat. Total uang di dalam bungkusan itu senilai Sing$28.000 yang terdiri dari amplop berisi Sing$25.000 dan Sing$3.000.

Seusai menangkap Santoso, penyidik bergerak menangkap pemberi suap, Ahmad Yani. Tak memerlukan banyak waktu, mereka berhasil menangkap staf pengacara tersebut. Setelah rentetan penangkapan itu, penyidik kemudian membawanya ke kantor lembaga anti korupsi.

Advertisement

Hanya saja, hingga berita ini dibuat tim KPK belum berhasil menangkap Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Penyidik KPK masih mengejarnya untuk dimintai keterangan soal seluk beluk kasus suap tersebut. Selain itu mereka juga bakal mendalami pihak-pihak lain yang sudah ditangkap sebelumnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum hakim.

Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memaparkan, setelah ada keputusan resmi dari KPK, pihaknya bakal memberhentikan panitera bermasalahnya. Selain itu, dia mengatakan, MA sudah membentuk tim untuk mencegah berulangnya kasus tersebut. Mereka pun berjanji untuk semakin memperketat pengawasan terhadap aparaturnya di lembaga peradilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif