Jateng
Jumat, 1 Juli 2016 - 07:50 WIB

INFO MUDIK 2016 : Dishubkominfo Jateng Wajibkan Bus Tempel Daftar Tarif

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemudik menggunakan moda angkutan umum bus (JIBI/Solopos/Dok.)

Info mudik dari Dishubkominfo Jateng menyebutkan kewajiban awak bus angkutan Lebaran 2016 menempel daftar tarif.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Jawa Tengah mewajibkan semua perusahaan otobus menempel daftar tarif resmi di bagian yang mudah dilihat penumpang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2016.

Advertisement

“Selain di badan bus yang mudah terlihat, daftar tarif juga harus ditempel di loket maupun agen pembelian tiket,” kata Kepala Seksi Angkutan Jalan Dalam Trayek Dishubkominfo Jateng Erry Derima Ryanto di Semarang, Kamis (30/6/2016).

Menurut dia, tujuan dari ketentuan pengelola bus, baik kelas ekonomi maupun nonekonomi, menempel daftar tarif itu adalah menghindari kenaikan tarif di luar batas ketentuan. Ia menjelaskan bahwa tarif bus ekonomi sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 2/2016 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar-Kota Dalam Provinsi adalah Rp160/km untuk tarif batas atas dan Rp98/km untuk tarif batas bawah penumpang, sedangkan untuk bus nonekonomi tidak diatur nominalnya oleh peraturan gubernur.

“Ketentuan mengenai penempelan daftar tarif dan penerapan tarif sesuai ketentuan telah disosialisasikan pada Organda,” ujarnya.

Advertisement

Jika nanti ditemukan perusahaan otobus yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Ia mengungkapkan, pada arus mudik dan arus balik Lebaran tahun lalu tercatat 15 bus AKAP dan delapan bus AKDP yang melanggar tarif. “Sanksi yang kami berikan bervariasi mulai dari larangan pengembangan usaha hingga pembekuan izin trayek,” katanya.

Ia mengimbau kepada penumpang yang mengetahui adanya pelanggaran tarif agar melapor ke kantor Dishubkominfo atau petugas terminal setempat. “Kalau bisa laporan dilengkapi dengan bukti berupa nama PO bus, tanggal kejadian, pelat nomor, dan karcis, apalagi kalau ada foto busnya akan lebih menguatkan laporan,” ujarnya.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif