News
Jumat, 1 Juli 2016 - 23:10 WIB

HAJI 2016 : Pelunasan Tahap Kedua Ditutup, Sisa Kuota Haji 1.375

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jemaah calon haji berjalan menuju pesawat di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Haji 2016 pelunasan tahap kedua telah ditutup menyisakan 1.375.

Solopos.com, JAKARTA – Pelunasan tahap kedua Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler ditutup pada Kamis (30/6/2016) sore. Data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat sebanyak 9.822 jemaah telah melunasi sehingga kuota haji tersisa untuk 1.375 calon jemaah.

Advertisement

Pelunasan tahap pertama BPIH Reguler ditutup pada 10 Juni lalu dengan  jumlah jemaah yang sudah melunasi  sebanyak 142.852 orang (92.73%) dan masih tersisa 11.197 kuota (7.27%). Dengan demikian, total calon jemaah haji yang sudah melunasi BPIH tahap pertama dan kedua berjumlah 152.674 orang (99.11%).

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori, jumlah yang melunasi ini  jauh lebih banyak ketimbang dua tahun lalu. Pada 2014, pelunasan tahap kedua ditutup dengan sisa 2.505 kuota. Sedangkan pada tahun 2015, kuota haji masih tersisa 3.097 saat penutupan pelunasan tahap kedua.

Sebagaimana dilansir Kemenag.go.id, Jumat (1/7/2016), keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.

Advertisement

Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur pengisian kuota jemaah haji reguler dibagi menjadi 2 tahap. Jika sampai tahap kedua ditutup, masih ada sisa kuota, maka hal itu diperuntukan bagi kuota cadangan.

Dalam keputusan Dirjen PHU ditegaskan, jemaah haji cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir. Pengisian sisa kuota oleh jamaah haji cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jemaah haji lanjut usia, dan pendampingan jemaah haji lanjut usia.

Proses pelunasan BPIH untuk jemaah haji cadangan sudah dilakukan bersamaan dengan pelunasan tahap pertama. Sampai dengan penutupan pelunasan tahap pertama pada 10 Juni lalu, calon jemaah haji  yang melakukan pelunasan kuota cadangan mencapai  4.856 orang. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

Advertisement

Ahda Barori mengatakan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi sisa kuota di tiap provinsi dan kab/kota. Menurutnya, identifikasi ini penting untuk menyesuaikan dengan jumlah calon jemaah haji yang melakukan pelunasan kuota cadangan.

“Saya berharap jamaah yang melunasi kuota cadangan merata di setiap provinsi sehingga bisa menutup sisa kuota yang ada,” harap Ahda, Jumat (1/7/2016).

“Tentunya pengisian sisa kuota dengan kuota cadangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya. Ahda juga berharap jemaah yang sudah melakukan pelunasan tahap pertama dan kedua yang batal berangkat karena berbagai sebab jumlahnya tidak banyak.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I rencananya mulai diberangkatkan pada tanggal 9 – 21 Agustus 2016 langsung menuju Madinah. Adapun gelombang II, rencananya diberangkatkan pada tanggal 22 Agustus – 4 September 2016 dengan tujuan Jedah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif